Heri Purwadyo Penulis | Ipnu Subroto Editor
HARIANEXPRESS, JAKARTA – Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi pelayanan SIM Keliling bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi, Jumat (11/9/2026).
Layanan yang disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Gerai-gerai tersebut tersebar di lima wilayah kota administratif Jakarta.
Di Jakarta Timur, gerai berada di lobi depan Mall Grand Cakung. Sementara di Jakarta Barat, masyarakat bisa mendatangi lobi utama LTC Glodok dan lobi selatan Mall Ciputra.
Untuk wilayah Jakarta Selatan, layanan tersedia di area parkir samping Universitas Trilogi. Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng menjadi lokasi pelayanan di Jakarta Pusat.
Warga yang ingin memperpanjang SIM harus membawa dokumen seperti fotokopi KTP dan fisik SIM lama beserta fotokopinya. Selain itu, pemohon juga wajib melampirkan hasil tes psikologi dan bukti pemeriksaan kesehatan.
Layanan keliling ini hanya diperuntukkan bagi perpanjangan masa berlaku SIM golongan A dan C yang masih aktif. Pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis harus mengajukan permohonan baru di lokasi yang telah ditetapkan kepolisian.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya perpanjangan ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A. Sedangkan untuk perpanjangan SIM C, pemohon dikenakan tarif sebesar Rp75.000.


