Heri Purwadyo Penulis | Ipnu Subroto Editor
HARIANEXPRESS – Kepolisian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atas kasus penggelapan modal investasi dengan terlapor Ruben Onsu, Kamis (24/9/2026).
Penerbitan surat penghentian penyidikan tersebut dilakukan setelah Ruben Onsu mengembalikan uang senilai Rp 3,5 miliar kepada pihak pelapor.
Machi Achmad selaku kuasa hukum Ruben Onsu mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengawal penyelesaian proses hukum kliennya pada Rabu (23/9/2026). Pengajuan penetapan juga telah disampaikan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga status tersangka kliennya resmi gugur.
“Hari ini sudah terbit surat penghentian penyidikannya, di mana kita mendapatkan pemberitahuan penghentian penyidikan,” ujar Machi Achmad.
Machi langsung menghubungi kliennya setelah menerima surat perintah penghentian penyidikan tersebut. Ruben Onsu menyampaikan rasa syukurnya atas dihentikannya perkara tersebut.
“Lega, sudah sangat lega dong. Berarti kan dari proses mediasi, kemarin juga BAP pencabutan, dan sekarang juga terbit surat pemberitahuan penghentian penyidikannya,” ujar Machi Achmad.
Proses penyelesaian perkara secara kekeluargaan ini tercapai setelah pihak Ruben menyepakati pengembalian kerugian modal korban senilai Rp 3,5 miliar. Kesepakatan damai ini membuat penanganan perkara dugaan penggelapan tersebut ditutup secara permanen.
“Itu kan sudah sama pelapor juga sudah disepakati sejumlah yang kemarin itu ya, Rp 3,5 miliar. Ko Ruben ini orang yang tanggung jawab,” ujar Machi Achmad.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa kasus ini tidak dapat dibuka kembali di kemudian hari karena telah memiliki kepastian hukum. Adanya surat perintah penghentian penyidikan membuat perkara tersebut masuk dalam kategori nebis in idem.
“Pasti sudah tidak bisa, karena sudah dihentikan. Kalau diperkarakan lagi berarti nebis in idem dong. Perkara yang sama kan tidak boleh dilaporkan kembali,” ujar Machi Achmad.
Pihak kuasa hukum juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi mengungkit penetapan tersangka terhadap Ruben Onsu. Seluruh proses pembuktian penghentian perkara telah dikeluarkan secara sah oleh aparat penegak hukum.
“Kasus ini sudah selesai kok, sudah dihentikan. Tidak bisa lagi digoreng-goreng bahwa Ruben menjadi tersangka, sudah dihentikan,” ujar Machi Achmad.











