Heri Purwadyo Penulis | Ipnu Subroto Editor
HARIANEXPRESS, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta akan mengevaluasi penerapan kebijakan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Kebijakan tersebut sudah berjalan sekitar 10 tahun, Rabu (30/9/2026).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk mengukur tingkat efektivitas ganjil-genap di lapangan. Peninjauan akan difokuskan pada ruas jalan atau rute yang masih relevan untuk memberlakukan aturan tersebut.
“Memang sudah 10 tahun, perlu kita evaluasi,” kata Budi di Balai Kota Jakarta.
Selain masalah kelancaran lalu lintas, Pemprov DKI turut menyoroti pengaruh aturan ini terhadap kegiatan masyarakat serta sektor ekonomi. Perubahan pola perjalanan serta perkembangan moda transportasi umum menjadi faktor pertimbangan dalam kajian tersebut.
“Termasuk rute-rutenya perlu kita kaji lagi,” ujarnya
Budi menyampaikan bahwa peninjauan ini dilakukan agar pembatasan kendaraan selaras dengan situasi lalu lintas terkini. Pihaknya juga membahas dampak terhadap kegiatan ekonomi dalam forum focus group discussion (FGD) sebelumnya.
“Jadi nanti kita lihat, apakah masih efektif atau tidak, kemudian rute-rute mana yang memang perlu kita evaluasi,” jelasnya.
“Kemarin tuh waktu itu kan kita ada FGD ya, dan kita melakukan evaluasi 10 tahun kan, ganjil genap itu. Dan memang antara perekonomian dan kemacetan,” ungkap Budi.
“Nah, di satu sisi perekonomian menjadi kondisi yang terdampak terkait itu, ya ada beberapa yang mati,” imbuhnya.
Kebijakan ganjil-genap di Jakarta mengatur pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat kendaraan yang disesuaikan dengan tanggal. Kendaraan berpelat ganjil diizinkan melintas pada tanggal ganjil, sedangkan pelat genap melintas pada tanggal genap.
Sumber:
- https://news.detik.com/berita/d-8685540/ganjil-genap-dievaluasi-usai-10-tahun-kadishub-dki-rute-perlu-dikaji











