Heri Purwadyo Penulis | Ipnu Subroto Editor
HARIANEXPRESS, JAKARTA – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar laboratorium pembuatan vape narkotika jenis etomidate di Pantai Indah Kapuk 2 dan menangkap seorang warga negara China berinisial CF, Rabu (30/9/2026).
Dalam operasi penggerebekan yang berlangsung pada Selasa (29/09/2026), polisi menyita ribuan cartridge berisi etomidate beserta alat-alat produksi. Penyelidikan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah Palmerah, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi membenarkan penggerebekan laboratorium ilegal di perumahan Cluster Hawai Cove 6 tersebut.
“Ya benar, kami baru saja mengungkap Clandestine Lab di sebuah perumahan di Cluster Hawai Cove 6 kawasan PIK 2,” kata Kombes Nasriadi.
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A Sambo menjelaskan bahwa petugas bergerak melacak target hingga menangkap pelaku di kawasan PIK 2.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba kemudian melakukan observasi dan penyelidikan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang warga negara Cina berinisial CF,” kata AKBP Vernal A Sambo.
Saat diringkus petugas, CF (27) sedang berada bersama dua warga negara China lainnya yang berinisial ZD dan YX. Namun, pemeriksaan awal menunjukkan kedua rekan CF tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan barang bukti narkotika yang disita.
Polisi menemukan 22 ikat plastik pembungkus cartridge etomidate dan satu unit telepon seluler pada lokasi penangkapan pertama. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke lokasi kedua setelah tersangka CF mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya.
Di lokasi kedua, polisi menyita bahan baku bubuk etomidate seberat 1.300 gram dan 11.000 mililiter cairan diduga etomidate.
“Polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas produksi, di antaranya ember, wadah masak, perangkat pemanas air, botol bertutup lancip dan timbangan digital,” jelas AKBP Vernal A Sambo.
Polisi memperkirakan seluruh bahan baku yang disita tersebut dapat digunakan pelaku untuk memproduksi sekitar 20.514 cartridge atau pods. Tersangka CF mengaku menjalankan aktivitas ilegal tersebut atas perintah seseorang berinisial AC yang saat ini berstatus buron.
Kini CF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 610 ayat 2b subsider Pasal 609 ayat 2b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026. Kasus ini masih terus dikembangkan guna memburu keberadaan otak pelaku berinisial AC.
Sumber:
- https://news.detik.com/berita/d-8685478/polisi-bongkar-lab-vape-narkoba-di-rumah-mewah-pik-2-wn-china-diamankan











