Heri Purwadyo Penulis | Ipnu Subroto Editor
HARIANEXPRESS, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Timur mendalami laporan kasus dugaan persetubuhan anak perempuan di bawah umur, Jumat (25/9/2026).
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh ayah korban yang berinisial ISA pada Selasa (22/9) pukul 17.56 WIB. Korban diketahui berinisial SHS yang berusia 14 tahun, sementara terduga pelaku merupakan seorang laki-laki berinisial NH yang berusia 28 tahun.
Kasus ini bermula ketika korban meninggalkan rumah tanpa izin dari orang tuanya. Ayah korban kemudian memeriksa akun Instagram milik anaknya untuk mencari tahu pihak yang berkomunikasi dengan korban.
Pelapor mendapati adanya percakapan yang menunjukkan bahwa korban telah dijemput oleh terlapor. Keluarga kemudian melakukan pencarian dan menemukan korban mengaku telah disetubuhi di sebuah rumah di kawasan Pasar Rebo.
“Dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud yang terjadi pada Rabu (16/9) hingga Minggu (20/9) di Jalan Pekayon RT 08/RW 01, Pekayon, Pasar Rebo,” ujar AKP I Made Budi.
“Selanjutnya pelapor mengecek Instragram milik korban ternyata diketahui bahwa ada chat dimana korban telah dijemput oleh terlapor,” ujar AKP I Made Budi.
Rumah tempat korban ditemukan merupakan tempat tinggal terduga pelaku bersama keponakannya. Korban berada di lokasi tersebut selama hampir lima hari sebelum akhirnya ditemukan oleh pihak keluarga.
“Kemudian korban merasa dirugikan dan pelapor selaku orang tua melaporkan perkaranya ke Polres Metro Jakarta Timur guna pengusutan lebih lanjut,” ujar AKP I Made Budi.
“Jadi hampir lima hari ini pelaku bersama korban di rumah tersebut. Di dalam bahasanya tidak ada kata disekap. Namun, korban ditemukan di sebuah rumah di Pasar Rebo,” ujar AKP I Made Budi.
Kepolisian saat ini juga masih mendalami informasi terkait dugaan penyekapan karena ponsel korban sempat tidak aktif. Keberadaan korban yang cukup lama di lokasi tersebut masih dalam penelusuran penyidik.
“Kenapa bisa selama ini masih didalami penyidik. Apakah memang berusaha menghindar dari keluarganya kita belum tahu. Teleponnya mati, dan pada saat ponselnya hidup, tante korban menghubungi orang tua korban kalau korban ada di sana,” ujar AKP I Made Budi.
Penanganan perkara ini dilakukan dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 473 ayat (2) huruf b dan atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sumber:
- https://www.antaranews.com/berita/5757943/polisi-dalami-dugaan-persetubuhan-anak-di-pasar-rebo-jaktim











