Heri Purwadyo Penulis | Ipnu Subroto Editor
HARIANEXPRESS, JAKARTA – Pria berinisial RS (43) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai menendang wanita berinisial TL di food court Mal Senayan City, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).
Tersangka RS kini mendekam di tahanan dan barang bukti Polda Metro Jaya serta dijerat dengan pasal penganiayaan. Polisi menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena pelaku merasa terganggu oleh keberadaan korban.
“Ditahan di Tahti PMJ (tahanan dan barang bukti Polda Metro Jaya), dikenakan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Peristiwa penendangan itu bermula pada hari Minggu (13/9) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban TL saat itu sedang mengantre makanan ketika pelaku tiba-tiba melakukan penendangan dari arah belakang.
“Saat korban sedang mengantre makanan, di belakang atau sekitar barisan antrean, terdapat seorang pria yang sedang duduk. Dalam rekaman CCTV yang beredar, pria tersebut kemudian menendang bagian belakang atau punggung korban secara tiba-tiba,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (18/9).
Akibat serangan mendadak tersebut, korban sempat terjatuh tersungkur ke depan sebelum akhirnya bangkit dan meninggalkan lokasi kejadian. Pihak kepolisian menegaskan bahwa motif penendangan murni karena pelaku merasa terhalang saat duduk, sekaligus menepis isu percobaan pencurian.
Atas perbuatannya, RS terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun.








