Heri Purwadyo Penulis | Ipnu Subroto Editor
HARIANEXPRESS, JAKARTA – Polisi membeberkan perkembangan terbaru terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial RS terhadap seorang wanita berinisial TL di Mal Senayan City, Jakarta Pusat. Aparat kepolisian memastikan bahwa insiden penendangan tersebut sama sekali tidak didasari oleh isu pencurian seperti yang sempat beredar, (Senin, 21/9/2026).
Tersangka RS yang berusia 43 tahun telah resmi ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tindak kekerasan tersebut. Dalam penyelidikan lebih lanjut, terungkap pula bahwa pelaku kesehariannya belum memiliki pekerjaan dan masih tinggal bersama orang tuanya.
Peristiwa kekerasan itu bermula pada Minggu (13/9) sekitar pukul 17.00 WIB di area food court mal tersebut. Korban TL saat itu sedang berada dalam antrean makanan sebelum akhirnya diserang secara tiba-tiba dari arah belakang oleh pelaku yang sedang duduk.
“Saat korban sedang mengantre makanan, di belakang atau sekitar barisan antrean, terdapat seorang pria yang sedang duduk. Dalam rekaman CCTV yang beredar, pria tersebut kemudian menendang bagian belakang atau punggung korban secara tiba-tiba,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim, Sabtu (18/9).
Akibat serangan mendadak tersebut, korban sempat tersungkur ke depan sebelum akhirnya bangkit kembali dalam kondisi kebingungan untuk meninggalkan lokasi kejadian. Pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti kasus ini dengan menerbitkan laporan model A.
“Laporan model A karena korban masih syok atas kejadian tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan bahwa isu miring mengenai dugaan pencurian terbukti tidak benar. Penyelidikan menyimpulkan bahwa aksi tersebut dipicu oleh ketidaksukaan pelaku saat berada di lokasi.
“Berita bohong itu (isu pencurian). Dari hasil pemeriksaan penyidik terduga pelaku merasa terganggu dihalangi korban,” ujar Budi.
Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah lima tahun penjara, sementara proses hukum lanjutan masih terus berjalan di Polda Metro Jaya.








