Heri Purwadyo Penulis | Ipnu Subroto Editor
HARIANEXPRESS, JAKARTA – Polda Metro Jaya menghadirkan fasilitas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 titik area Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa untuk melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Daftar 14 Lokasi Samsat Keliling
Berdasarkan informasi akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan di Jakarta Pusat beroperasi di Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB. Untuk Jakarta Utara, gerai dibuka di Halaman Parkir Samsat serta halaman Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB.
Wilayah Jakarta Barat melayani masyarakat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB. Sementara itu, Jakarta Selatan membuka layanan di Halaman Parkir Samsat pukul 09.00-15.00 WIB dan depan halaman TMP Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB.
Di Jakarta Timur, operasional berlangsung di Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB. Wilayah Kota Tangerang menempatkan unit di Alun-Alun Cibodas serta parkiran busway foodmasphere pukul 09.00-13.00 WIB.
Area Ciledug membuka gerai di Giant Poris Gaga Indah Kota Tangerang dan Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB. Adapun wilayah Serpong beroperasi di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB serta ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB.
Untuk Ciputat, pelayanan tersedia di Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB. Wilayah Kelapa Dua menempatkan layanan di Kantor Kecamatan Pagedangan pada pukul 08.00-12.00 WIB.
Warga Kota Bekasi dapat mendatangi KFC Jamrud pukul 09.00-11.00 WIB, sedangkan Kabupaten Bekasi membuka layanan di Pasar Bersih Cikarang Baru pukul 09.00-12.00 WIB. Wilayah Depok beroperasi di Halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob pukul 08.00-12.00 WIB, serta Cinere di Halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB.
Syarat dan Ketentuan Layanan
Wajib pajak diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan sebelum melakukan pembayaran. Berkas tersebut mencakup KTP, BPKB, dan STNK asli yang disertai dengan salinan fotokopi.
Fasilitas Samsat Keliling ini hanya diperuntukkan bagi transaksi pembayaran PKB tahunan. Pemilik kendaraan yang hendak mengurus perpanjangan STNK lima tahunan maupun penggantian pelat nomor kendaraan diwajibkan langsung mendatangi kantor Samsat terdekat.








