Monday, 21 September 2026
Hot

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ganja 10 Kg

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran ganja seberat 10 kilogram di empat lokasi berbeda di Jakarta Selatan dan Bogor.

Article ad before first paragraph

Heri Purwadyo Penulis | Ipnu Subroto Editor

HARIANEXPRESS, JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 10 kilogram dari pengungkapan di empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan dan Kabupaten Bogor, Senin (21/9/2026).

Panit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ipda I Nengah Suparta menjelaskan petugas mengamankan dua orang pria berinisial BE (43) dan AD (27) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai indikasi transaksi narkotika di pinggir jalan kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Senin (14/9) sekitar pukul 21.30 WIB.

Article ad in the middle of article

Di lokasi pertama tersebut, Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap tersangka BE.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai indikasi transaksi narkotika di pinggir jalan kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Senin (14/9) sekitar pukul 21.30 WIB. Di lokasi pertama, Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap tersangka BE,” ujar Ipda I Nengah Suparta.

Dari hasil penggeledahan terhadap BE, petugas menyita tiga paket ganja dengan berat sekitar 3 kilogram yang disimpan di dalam kantong kertas berwarna merah.

Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap BE, polisi melakukan pengembangan pada Selasa (15/9) malam ke sejumlah titik di Kabupaten Bogor. Di lokasi kedua, yakni sebuah rumah kontrakan di Cibinong, petugas menangkap tersangka AD beserta satu unit telepon seluler.

“Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap BE, polisi melakukan pengembangan pada Selasa (15/9) malam ke sejumlah titik di Kabupaten Bogor. Di lokasi kedua, yakni sebuah rumah kontrakan di Cibinong, petugas menangkap tersangka AD beserta satu unit telepon seluler,” ujar Ipda I Nengah Suparta.

Pengembangan dilanjutkan ke lokasi ketiga di sebuah rumah kontrakan kawasan Citeureup. Di tempat tersebut, petugas menemukan enam paket ganja seberat 6 kilogram yang dikemas dalam kardus berlapis lakban merah.

Selanjutnya, petugas menggeledah lokasi keempat di sebuah rumah kos di Jalan Raya Mayor Oking Jaya Atmaja, Cibinong, dan menyita satu paket ganja seberat 1 kilogram.

“Dari rangkaian penindakan di empat lokasi tersebut, total barang bukti ganja yang disita mencapai 10 kilogram,” ujar Ipda I Nengah Suparta.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan mendalam dan proses hukum lebih lanjut.

Sumber:
  • https://www.antaranews.com/berita/5751155/polda-metro-jaya-gagalkan-peredaran-10-kg-ganja-di-empat-lokasi?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=editor_picks
Article ad after last paragraph