Heri Purwadyo Penulis | Ipnu Subroto Editor
HARIANEXPRESS, JAKARTA – Komisioner KPAI Kawiyan menyoroti kasus siswa SMPN di Jakarta Timur yang memanipulasi foto siswi menjadi gambar bernuansa vulgar memakai kecerdasan buatan, Sabtu (26/9/2026).
Perbuatan merekayasa dokumen visual tersebut dipandang sebagai tindakan kekerasan sekaligus pelecehan digital jika seluruh bukti terkonfirmasi. Peristiwa ini sebelumnya sempat memicu kegemparan di kalangan warganet media sosial.
“Mengedit foto dengan menggunakan AI tanpa persetujuan orang yang memiliki foto tersebut merupakan sebuah pelanggaran, apalagi jika foto tersebut menjadi foto vulgar yang bernuansa asusila dan kemudian menyebarluaskannya di ruang digital. Hal tersebut diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE,” kata Kawiyan.
Kawiyan menyampaikan bahwa rekayasa materi visual tanpa izin dapat memicu dampak psikologis mendalam serta merusak masa depan korban. Pemanfaatan teknologi mutakhir seharusnya tidak dipakai untuk menjatuhkan martabat sesama manusia.
“Bagaimana jika tindakan itu dilakukan oleh anak? Pertama, dugaan tindakan siswa yang menggunakan AI untuk mengubah foto teman-teman perempuannya menjadi gambar vulgar, kemudian menyebarluaskan, bahkan diduga memperjualbelikannya. Jika fakta tersebut terbukti, ini merupakan bentuk kekerasan dan pelecehan terhadap anak di ruang digital,” kata Kawiyan.
“Teknologi AI tidak boleh digunakan untuk merendahkan martabat, mempermalukan atau mengeksploitasi orang lain. Apalagi korbannya adalah anak. Foto yang semula merupakan foto biasa dapat dimanipulasi menjadi seolah-olah foto vulgar dan dampaknya bagi korban bisa sangat berat, mulai dari rasa malu, tekanan psikologis, perundungan, hingga rusaknya relasi sosial dan reputasi korban,” sambungnya.
Lembaga pengawas anak ini menegaskan bahwa perilaku penyebaran konten asusila hasil olah digital tidak boleh disepelekan sebagai lelucon semata. Edukasi moral dan etika privasi dinilai sangat mendesak diberikan kepada generasi muda.
“Anak harus memahami bahwa membuat dan menyebarluaskan konten seksual atau vulgar hasil manipulasi AI bukan sekadar ‘iseng’ atau permainan. Kasus-kasus seperti itu menjadi bukti bahwa literasi digital masih menjadi pekerjaan rumah yang tidak ringan. Anak-anak, termasuk orang tua dan para pendidik masuk harus diberikan pemahaman tentang pentingnya etika, empati dan menghargai privasi orang lain,” ucap dia.
Selain masalah rekayasa digital, KPAI turut mengecam dugaan aksi kekerasan fisik yang menimpa terduga pelaku pengeditan. Praktik main hakim sendiri dinilai tidak dapat dibenarkan dalam menyelesaikan persoalan hukum anak.
“Kedua, dugaan kekerasan fisik terhadap siswa yang melakukan pengeditan tersebut juga tidak dapat dibenarkan. Kemarahan dan rasa sakit yang dialami korban edit memang dapat dipahami, tetapi membalas dengan kekerasan (memukul, menendang, mengancam atau melakukan kekerasan bersama-sama) bukanlah cara penyelesaian yang dapat dibenarkan,” kata Kawiyan.
“Dalam kasus yang ini, siswa tersebut diduga mengalami kekerasan fisik di dua lokasi berbeda. Jadi, jangan sampai terjadi logika bahwa karena seorang anak melakukan kesalahan, maka anak tersebut boleh menjadi korban kekerasan. Begitu pula sebaliknya, kekerasan yang dialami pelaku tidak boleh menghapus atau mengabaikan hak korban dari manipulasi foto vulgar untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan,” tambahnya.
Pemerintah sejatinya telah menyiapkan landasan hukum guna memperketat perlindungan keselamatan anak dalam pemanfaatan gawai dan ranah internet. Koordinasi antarinstansi kini dituntut semakin optimal agar regulasi yang tersedia berjalan efektif.
“Terkait dengan upaya meningkatkan perlindungan bagi anak di ruang digital, pemerintah telah memberlakukan PP No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) beserta dua Keputusan Menteri Komdigi yang merupakan aturan turunan dari PP Tunas, dan Perpres No. 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah dalam Jaringan,” ujar Kawiyan.
“Selain itu, di tingkat kementerian juga telah diberlakukan Surat Edaran Mendikdasmen No. 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Gawai di Satuan Pendidikan, dan Sutat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama tentang Pembatasan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Tinggal bagaimana mengoptimal regulasi-regulasi tersebut dengan meningkatkan kordinasi antar para pemengku kepentingan untuk lebih memberikan perlindungan terhadap anak,” pungkasnya.
Dugaan perbuatan melawan hukum ini diduga melibatkan seorang pelajar kelas 9 pada salah satu SMPN di Pulogadung, Jakarta Timur. Pihak kepolisian setempat mengonfirmasi sedang melakukan langkah penyelidikan awal atas kabar yang viral tersebut.
“Iya betul (informasi tersebut), namun saat ini belum ada laporan dari para korban,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP I Made Budi, saat dihubungi, Kamis (24/9).
“Fotonya dijadikan stiker,” ujarnya.
Pihak kepolisian mengimbau para korban segera menyerahkan laporan resmi guna membantu aparat menuntaskan duduk perkara. Hingga kini pengumpulan bahan keterangan terus dilakukan oleh aparat kepolisian.











