Heri Purwadyo Penulis | Ipnu Subroto Editor
HARIANEXPRESS, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi tidak menerima gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, Selasa (6/10/2026).
Sidang putusan tersebut berlangsung di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/10/2026). Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin jalannya sidang putusan perkara ini.
“Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar MK.
Majelis hakim menilai gugatan tersebut diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pemilihan Umum 2024. Mahkamah Konstitusi juga menyebutkan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA.
“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Suhartoyo.
Rangkaian persidangan perkara ini sudah dimulai sejak Senin (21/9) melalui agenda sidang pendahuluan. Saat itu, pihak pemohon membacakan dalil permohonan serta petitum lengkap mereka.
Dalam petitumnya, pemohon meminta pembatalan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dan diskualifikasi pencalonan. Selain itu, pemohon meminta pelaksanaan sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk memilih wakil presiden baru selambat-lambatnya 60 hari.
Sumber:
- https://news.detik.com/berita/d-8695543/mk-tak-terima-gugatan-terkait-syarat-pendidikan-gibran











