Wednesday, 07 October 2026
Hot

Sahroni Dorong Restorative Justice Kasus Petasan Maulid

Ahmad Sahroni mendorong restorative justice dalam kasus protes petasan tanpa izin pada acara Maulid Nabi di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Article ad before first paragraph

Heri Purwadyo Penulis | Ipnu Subroto Editor

HARIANEXPRESS, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong kepolisian mengedepankan pendekatan restorative justice dalam kasus protes petasan Maulid Nabi di Pondok Pinang, Selasa (6/10/2026).

Kasus ini bermula dari protes seorang warga bernama Amanda Andono (50) terhadap penyalaan petasan tanpa izin pada acara Maulid Nabi di Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Amanda menolak berdamai dan berencana melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Petasan tersebut dilaporkan menyala berulang kali selama sekitar satu jam hingga pukul 01.00 WIB pada Sabtu (03/10/2026). Akibatnya, waktu istirahat warga sekitar menjadi terganggu karena kebisingan tersebut.

Article ad in the middle of article

Menanggapi konflik ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengharapkan penyelesaian melalui jalur damai yang adil.

“Saya harap untuk persoalan kali ini, pihak kepolisian bisa menyelesaikannya secara restorative justice. Tapi ke depannya, harus ada aturan yang ketat dan sosialisasi yang masif. Untuk kemudian bila terjadi pelanggaran harus diproses sesuai aturan yang telah dibuat,” ujar Ahmad Sahroni.

Ia juga meminta agar kegiatan yang berpotensi menimbulkan kebisingan harus dikoordinasikan secara matang terlebih dahulu.

“Nantinya acara apa pun yang berpotensi menimbulkan suara keras, keramaian, atau mengganggu kenyamanan warga sekitar harus dikoordinasikan dan mendapatkan izin sesuai aturan. Masyarakat sekitar juga perlu diberi tahu sejak jauh-jauh hari. Jadi semua pihak tahu dan bisa saling menghormati. Jangan sampai acara yang seharusnya berjalan baik justru menimbulkan konflik karena komunikasi dan perizinannya tidak jelas,” tegas Sahroni.

Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo merespons situasi ini dengan meminta jajaran wali kota membatasi penggunaan kembang api atau petasan. Langkah pembatasan ini diutamakan pada malam hari di kawasan pemukiman warga.

Sumber:
  • https://www.viva.co.id/berita/nasional/1933601-sahroni-dorong-restorative-justice-di-kasus-petasan-maulid-tapi-beri-catatan-ini
Article ad after last paragraph