Heri Purwadyo Penulis | Ipnu Subroto Editor
HARIANEXPRESS, JAKARTA – Pelaku penembakan dan pembacokan berinisial FDM menyerahkan diri kepada pihak kepolisian setelah buron dalam kasus kekerasan yang terjadi di dekat Kampung Ambon, Jakarta Barat, Sabtu (31/10/2026).
Subdit Resmob, Subdit Jatanras, dan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tersangka FDM pada tanggal 15 Oktober, yang merupakan satu hari setelah peristiwa penembakan terjadi. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk sepucuk senjata api rakitan dan dua butir amunisi dari tangan tersangka.
Insiden kekerasan tersebut bermula pada hari Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Pinggir Kali, Kalibaru Timur, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Peristiwa itu mengakibatkan tiga orang mengalami luka-luka akibat penembakan dan pembacokan.
“Dalam penanganannya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengamankan satu orang pelaku dengan inisial FDM, dan diamankan pada tanggal 15 Oktober, jadi satu hari setelah kejadian,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto.
Tersangka FDM mendatangi petugas kepolisian melalui perantara di wilayah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Ia menyerahkan diri dengan membawa sepucuk senjata api rakitan beserta amunisi.
“Tersangka FDM, setelah dikejar, dicari, dan kami sudah mencari berbagai titik di Jakarta, alhamdulillah termasuk dari informasi yang ada,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Imron Ermawan.
“FDM melalui perantara-perantara menyerahkan diri kepada petugas Krimum Polda Metro Jaya di daerah wilayah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, dengan menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan beserta dua butir amunisi,” sambung Kombes Imron Ermawan.
Barang bukti lain yang berhasil diamankan penyidik meliputi dua butir peluru kaliber 9 mm, satu butir amunisi, satu butir selongsong, serta satu butir proyektil. Saat ini, proses penyidikan kasus tersebut ditangani langsung oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian saat ini masih memburu satu pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang. Identitas pelaku tersebut sudah dikantongi oleh aparat penegak hukum.
“Saat ini masih ada DPO lain yang masih dalam proses pengejaran oleh tim gabungan. Dan alhamdulillah, identitasnya sudah diketahui, tinggal menunggu waktu, insyaallah kami akan segera menangkapnya,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 262 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman sembilan tahun penjara. Tersangka juga dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penguasaan senjata api tanpa hak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.








