Thursday, 29 October 2026
Hot

DKI Perkuat Tata Kelola Kepesertaan JKN

Pemprov DKI Jakarta memperkuat tata kelola kepesertaan JKN lewat Pergub Nomor 26 Tahun 2026 agar bantuan iuran APBD semakin tepat sasaran.

Article ad before first paragraph

Heri Purwadyo Penulis | Ipnu Subroto Editor

HARIANEXPRESS, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkuat tata kelola kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional agar penyaluran bantuan iuran APBD tepat sasaran, Rabu (28/10/2026).

Langkah pembenahan regulasi tersebut ditetapkan melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 46 Tahun 2021 terkait Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan yang resmi diundangkan pada 5 Oktober 2026.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menyatakan bahwa beleid anyar ini memuat penyesuaian persyaratan bagi warga yang didaftarkan melalui segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PBPU BP Pemda).

Article ad in the middle of article

Masyarakat pendaftar disyaratkan mempunyai NIK DKI Jakarta serta berdomisili setempat dengan bukti surat keterangan dari lurah. Selain itu, calon penerima wajib terdata pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan skala prioritas desil 1 sampai desil 5.

Pemprov DKI menetapkan bahwa pendaftar segmen ini tidak boleh berstatus sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) pusat atau berstatus pekerja maupun tanggungan dari Pekerja Penerima Upah (PPU). Penggunaan basis data terpadu merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Keterpaduan data ini ditujukan agar skema perlindungan sosial dapat tepat menyasar kelompok rentan sesuai keadaan ekonomi riil. Ani menyebutkan bahwa warga pada desil 1 hingga desil 5 tidak serta-merta langsung tercatat pada program PBI JK pusat.

Kuota kepesertaan PBI JK ditentukan oleh Kementerian Sosial melalui prosedur pengusulan tersendiri. Oleh sebab itu, alokasi PBPU BP Pemda difungsikan sebagai jaring pengaman tambahan bagi masyarakat yang belum terakomodasi.

Gubernur DKI Jakarta juga memiliki kewenangan menetapkan ketentuan tambahan melalui Keputusan Gubernur guna menyesuaikan kebutuhan lapangan tanpa menabrak hukum. Kebijakan ini dibarengi dukungan finansial dari kas daerah untuk menanggung iuran peserta PBPU BP Pemda.

Pemprov DKI Jakarta pun menyalurkan subsidi iuran sebesar Rp7 ribu per orang setiap bulan bagi peserta mandiri kelas III, sehingga peserta hanya membayar Rp35 ribu dari nominal tagihan Rp42 ribu. Sementara untuk peserta PBI JK, pemerintah daerah mengucurkan kontribusi senilai Rp2 ribu hingga Rp2.200 per orang per bulan sesuai kapasitas fiskal.

“Perlindungan kesehatan merupakan kebutuhan mendasar masyarakat. Melalui kebijakan yang tepat dan dukungan anggaran yang berkelanjutan, kami ingin memastikan masyarakat yang membutuhkan tetap memiliki akses terhadap jaminan kesehatan,” ujar Ani Ruspitawati.

Langkah terpadu ini menjadi wujud kontribusi pemerintah daerah dalam mempertahankan keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional bersama pemerintah pusat.

Sumber:
  • https://www.antaranews.com/berita/5816003/pemprov-dki-perkuat-tata-kelola-kepesertaan-jkn-agar-tepat-sasaran
Article ad after last paragraph