Heri Purwadyo Penulis | Ipnu Subroto Editor
HARIANEXPRESS, JAKARTA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta menggagalkan peredaran 59,8 juta batang rokok ilegal sepanjang tahun 2026 pasa Rabu (9/9/2026).
Aksi pelanggaran cukai tersebut berpotensi menimbulkan kerugian kas negara hingga mencapai Rp 46,79 miliar. Selain merugikan penerimaan fiskal, praktik gelap ini juga dinilai merusak iklim persaingan usaha yang sehat.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, memaparkan bahwa capaian tersebut berasal dari ratusan operasi penertiban. Operasi penindakan dilakukan secara intensif di berbagai titik wilayah Jakarta.
“Selama tahun 2026 sebanyak 413 kali kegiatan penindakan di bidang cukai, yang kemudian menghasilkan 59 juta, hampir 60 juta batang (rokok ilegal),” ujar Hendri Darnadi (Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta.
Hendri menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi hasil tembakau karena perannya yang sangat vital bagi pemasukan kas negara. Peredaran komoditas tanpa pita cukai legal ini secara langsung mengancam stabilitas penerimaan sektor fiskal.
“Yang harus menjadi atensi atau perhatian yang sangat serius dari kita semua, rokok merupakan salah satu di bidang cukai, merupakan sumber penerimaan negara terbesar. Jadi peredaraan rokok ilegal ini tidak hanya kemudian menggerogoti penerimaan negara atau fiskal,” ujar Hendri Darnadi.
Volume sitaan rokok ilegal pada periode ini tercatat melonjak signifikan sekitar 257% jika disandingkan dengan tahun 2025. Pada rentang waktu yang sama tahun sebelumnya hingga 31 Agustus, jumlah sitaan tercatat sebanyak 23 juta batang.
“Jumlah tersebut meningkat 250% dibanding capaian pada periode yang sama tahun lalu, yaitu sampai 31 Agustus itu ada 23 juta batang. Ini menandakan bahwa ada permasalahan serius bahwa kegiatan perdagangan rokok ilegal ini sangat masif,” ujar Hendri Darnadi.
Penghitungan kerugian negara pada periode 2026 juga mencakup penindakan atas komoditas Minuman Mengandung Etil Alkohol sebanyak 12.093 liter. Petugas pengawasan turut mengamankan sebanyak 5.300 liter etil alkohol ilegal.
Secara keseluruhan, kuantitas penindakan kepabeanan dan cukai Kanwil DJBC Jakarta mengalami kenaikan sebesar 31,7% dibanding tahun lalu. Adapun total taksiran nilai barang sitaan rokok ilegal, MMEA, serta etil alkohol sepanjang tahun 2026 menyentuh angka Rp 83,39 miliar.


