JAKARTA, HARIANEXPRESS – Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penyelundupan merkuri ilegal serta menyita ratusan kilogram zat berbahaya yang hendak diselundupkan ke Filipina melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (21/4/2026).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bea Cukai Tanjung Priok awalnya menemukan ketidaksesuaian dokumen ekspor. Petugas gabungan kemudian membongkar sebuah peti kemas yang dicurigai memuat barang terlarang. Hasil pemeriksaan mengungkap keberadaan 760 botol cairan perak berlabel khusus. Barang haram tersebut disembunyikan secara rapi oleh para pelaku agar lolos dari pantauan alat pendeteksi.
Polisi menangkap dua tersangka utama dalam kasus ini, yaitu MAL dan H. Tersangka MAL bertugas mencari sekaligus mengirimkan merkuri pesanan seorang warga negara asing berinisial AB yang menetap di Manila, Filipina. MAL mengantongi keuntungan sebesar Rp 300 ribu per kilogram dari setiap pengiriman. Sementara itu, tersangka H berperan sebagai pemasok utama barang tambang tanpa izin tersebut.
Praktik pengiriman barang tambang tanpa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ini terbukti menguras kekayaan alam negara. Penjualan merkuri ilegal secara diam-diam selama bertahun-tahun tersebut memicu kerugian material yang sangat masif. Polisi mengonfirmasi bahwa nilai kerugian negara menembus angka puluhan miliar rupiah.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna membongkar jaringan pemasok yang lebih luas. Terus ikuti perkembangan berita terkini mengenai penindakan hukum dan pemberantasan kasus penyelundupan di Indonesia untuk mendapatkan informasi faktual secara berimbang.
Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penyelundupan merkuri ilegal serta menyita ratusan kilogram zat berbahaya yang hendak diselundupkan ke Filipina melalui Pelabuhan Tanjung Priok pada Selasa (21/4/2026).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bea Cukai Tanjung Priok awalnya menemukan ketidaksesuaian dokumen ekspor. Petugas gabungan kemudian membongkar sebuah peti kemas yang dicurigai memuat barang terlarang. Hasil pemeriksaan mengungkap keberadaan 760 botol cairan perak berlabel khusus. Barang haram tersebut disembunyikan secara rapi oleh para pelaku agar lolos dari pantauan alat pendeteksi.
Polisi menangkap dua tersangka utama dalam kasus ini, yaitu MAL dan H. Tersangka MAL bertugas mencari sekaligus mengirimkan merkuri pesanan seorang warga negara asing berinisial AB yang menetap di Manila, Filipina. MAL mengantongi keuntungan sebesar Rp 300 ribu per kilogram dari setiap pengiriman. Sementara itu, tersangka H berperan sebagai pemasok utama barang tambang tanpa izin tersebut.
Praktik pengiriman barang tambang tanpa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ini terbukti menguras kekayaan alam negara. Penjualan merkuri ilegal secara diam-diam selama bertahun-tahun tersebut memicu kerugian material yang sangat masif. Polisi mengonfirmasi bahwa nilai kerugian negara menembus angka puluhan miliar rupiah.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna membongkar jaringan pemasok yang lebih luas. Terus ikuti perkembangan berita terkini mengenai penindakan hukum dan pemberantasan kasus penyelundupan di Indonesia untuk mendapatkan informasi faktual secara berimbang.



