Thursday, 10 September 2026
Hot

KI Sebut Ingub 5/2026 Jawab Tantangan Sampah Jakarta

Ketua KI Jakarta Harry Ara Hutabarat menilai Ingub Nomor 5 Tahun 2026 menjadi langkah konkret mengatasi tumpukan sampah yang terus bertambah.

Article ad before first paragraph

Heri Purwadyo Penulis | Ipnu Subroto Editor

HARIANEXPRESS, JAKARTA – Ketua Komisi Informasi Harry Ara Hutabarat menilai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan Sampah dari Sumber menjadi langkah konkret menjawab masalah sampah, Kamis (10/9/2026).

Volume sampah harian yang terus meningkat menuntut tindakan nyata pengurangan sampah langsung dari hulu. Harry menegaskan keberhasilan kebijakan ini bergantung pada kesadaran masyarakat untuk memilah sampah dalam kehidupan sehari-hari, bukan sekadar penyediaan fasilitas fisik.

Harry juga mengingatkan bahaya gas metana dari timbunan sampah organik yang sempat memicu peristiwa kebakaran di tempat pemrosesan. Menurutnya, situasi ini harus segera diatasi agar tidak memicu kerusakan lingkungan yang lebih parah.

Article ad in the middle of article

“Tingginya volume sampah yang terus bertambah setiap hari membuat upaya pengurangan sampah dari sumber menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda,” ujar Harry Ara Hutabarat.

“Ini bisa menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu menimbulkan persoalan lebih besar. Karena itu, kita tidak bisa membiarkan kondisi ini berjalan begitu saja,” kata Harry Ara Hutabarat.

Mengingat perubahan kebiasaan masyarakat membutuhkan waktu, Komisi Informasi mengimbau seluruh badan publik untuk menjadi contoh dalam pemilahan sampah. Langkah sederhana memisahkan jenis organik dan anorganik dinilai sangat membantu menekan tumpukan sampah akhir.

“Apabila dilakukan secara konsisten, kebiasaan tersebut diyakini mampu memberikan dampak signifikan terhadap pengurangan volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir,” tutur Harry Ara Hutabarat.

Article ad after last paragraph