Wednesday, 26 August 2026
Hot

Dishub DKI Tegaskan Tarif Parkir di Jakarta Belum Naik

Dishub DKI Jakarta menegaskan belum ada kenaikan tarif parkir. Usulan hingga Rp60 ribu per jam masih sebatas kajian dan belum menjadi keputusan resmi Pemprov.

Article ad before first paragraph

Achmad Fauzan Penulis

HARIANEXPRESS, JAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menegaskan bahwa saat ini tidak ada kenaikan tarif parkir di wilayah ibu kota, Rabu (26/8/2026).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan angka tarif hingga Rp60.000 per jam yang ramai diperbincangkan publik masih sebatas usulan hasil kajian lama dan belum menjadi keputusan resmi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin menyampaikan bahwa tarif retribusi parkir di Jakarta masih mengacu pada aturan lama yang berlaku. Masyarakat hingga saat ini belum dibebankan tarif baru sebagaimana informasi yang beredar di tengah publik.

Article ad in the middle of article

Besaran tarif parkir yang berlaku resmi saat ini masih menetapkan biaya untuk sepeda motor sebesar Rp2.000 per jam. Sementara itu, pengguna kendaraan roda empat atau mobil dikenakan tarif Rp5.000 per jam, serta armada bus atau truk sebesar Rp7.000 per jam.

Pihak Dishub DKI Jakarta menegaskan fokus utama pemerintah saat ini adalah memperluas digitalisasi pembayaran nontunai serta memperketat penertiban terhadap praktik parkir liar di berbagai penjuru ibu kota.

Kami ingin masyarakat mendapatkan layanan parkir yang resmi, mudah, dan nyaman. Karena itu, kami akan terus memperluas digitalisasi dan menindak tegas praktik parkir liar agar fungsi jalan dan mobilitas warga kembali aman, nyaman dan tertib,” ujar Budi Awaluddin.

Dishub DKI Jakarta mengimbau seluruh pengguna kendaraan untuk selalu memanfaatkan lokasi parkir resmi dan menggunakan skema pembayaran digital yang telah disediakan. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi serta keamanan transaksi parkir warga.

Jika menemukan kendala layanan atau mendapati praktik parkir liar ilegal di lapangan, masyarakat dapat langsung menyampaikan laporan melalui Call Center Dishub DKI Jakarta di nomor 1500813 yang beroperasi selama 24 jam setiap hari.

Perkembangan terkait kebijakan transportasi dan perparkiran di Jakarta terus berjalan dinamis. Publik diimbau untuk selalu memantau kanal informasi resmi guna mendapatkan pembaruan berita tepercaya dan berimbang.

Article ad after last paragraph