Wednesday, 26 August 2026
Hot

BEM UI Belum Putuskan Ikut Demo AMPB Soal RUU Perampasan Aset

BEM UI belum mengambil keputusan terkait partisipasi dalam aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset pada 27 Agustus 2026 di DPR.

Article ad before first paragraph

Achmad Fauzan Penulis

HARIANEXPRESS, JAKARTA – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) belum menentukan sikap resmi terkait partisipasinya dalam rencana aksi yang akan digelar Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR, Rabu (26/8/2026).

Ketua BEM UI Yatalathof Ma’shum Imawan menyampaikan bahwa organisasinya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan AMPB sebelum memutuskan untuk bergabung dalam aksi tersebut. Koordinasi ini dijadwalkan berlangsung pada hari Selasa, 25 Agustus 2026.

Dalam koordinasi tersebut, BEM UI berencana mencari informasi mengenai pihak-pihak yang akan berpartisipasi serta tujuan utama aksi. Informasi ini penting untuk menentukan apakah BEM UI akan terlibat langsung di lapangan atau hanya memberikan dukungan melalui media sosial.

Article ad in the middle of article

“Kalau dicobanya (koordinasi) sih hari ini. Kan kalau tuntutan sudah jelas, ya mereka,” kata Athof.

AMPB berencana menggelar aksi dengan tuntutan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor. Athof menilai tuntutan ini merupakan hak masyarakat yang patut disuarakan.

BEM UI juga melihat adanya urgensi untuk memperkuat penindakan terhadap tindak pidana korupsi. Namun, penguatan pemberantasan korupsi tidak hanya berkaitan dengan satu tuntutan, melainkan juga aspek lain seperti institusi penegak hukum.

“Jadi, apa yang dituntut oleh AMPB itu suatu hal yang memang menjadi haknya dan patut untuk dibawa,” ujar Athof.

Meskipun demikian, BEM UI belum dapat memastikan apakah akan turut membawa tuntutan AMPB jika nantinya memutuskan bergabung dalam aksi. Keputusan final mengenai partisipasi akan dibahas melalui musyawarah internal.

Keputusan tersebut diperkirakan akan ditetapkan paling cepat pada 26 Agustus 2026. Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI itu juga menyoroti respons pemerintah terhadap aksi sebelumnya.

Athof mengkritik pemerintah yang dinilainya belum memberikan respons terhadap tuntutan yang telah disampaikan dalam aksi sebelumnya di Bundaran Hotel Indonesia. Ia juga menilai pemerintah menunjukkan gaya hidup berlebihan di tengah situasi bencana.

“Jadi dari situ aja pun kita sudah bisa menebak bahwa tidak akan ada respons. Dan ternyata benar, tidak ada respons sama sekali,” katanya.

Athof menjelaskan bahwa mahasiswa memiliki banyak cara untuk menyampaikan aspirasi apabila tuntutan masyarakat tidak mendapat respons. Bentuk penyampaian aspirasi dapat dimulai dari komunikasi, audiensi, aksi protes berskala kecil, hingga aksi massa.

Ia merujuk pada pemikiran Bung Hatta dalam buku Demokrasi Kita mengenai berbagai cara menyuarakan protes ketika penguasa membuat kebijakan yang menindas rakyat. BEM UI sebagai bagian dari rakyat akan selalu kembali untuk menyampaikan aspirasi.

Sumber:
  • https://www.tempo.co/politik/bem-ui-ampb-demo-ruu-perampasan-aset-2283870
Article ad after last paragraph