Tuesday, 15 September 2026
Hot

BNNK Jaksel dan Dukcapil DKI Sinergi Awasi Rehabilitasi

BNN Jakarta Selatan dan Dukcapil DKI Jakarta perkuat pengawasan klien rehabilitasi P4GN melalui verifikasi data biometrik dan administrasi kependudukan.

Article ad before first paragraph

Heri Purwadyo Penulis | Ipnu Subroto Editor

HARIANEXPRESS, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Selatan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta memperketat pemantauan klien rehabilitasi, Senin (14/9/2026).

Badan Narkotika Nasional Jakarta Selatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta meningkatkan sinergi pengawasan rehabilitasi dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Langkah strategis ini bertujuan untuk mengintegrasikan pelaksanaan P4GN dengan administrasi kependudukan.

“Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mengintegrasikan pelaksanaan P4GN dengan administrasi kependudukan, khususnya dalam memperkuat pengawasan terhadap klien rehabilitasi dalam proses hukum,” ujar Kombes Pol. Bambang Yudistira.

Article ad in the middle of article

Inovasi utama dalam kerja sama tersebut mencakup verifikasi dan validasi data biometrik untuk mencocokkan sidik jari atau foto wajah klien. Mekanisme ini juga menyediakan layanan perekaman KTP-elektronik bagi warga yang belum pernah melakukan perekaman.

“Selain verifikasi dan validasi data biometrik, PKS ini juga mengatur pencatatan keterangan khusus mengenai status pengawasan hukum serta pembatasan administratif mutasi domisili sementara pada profil basis data kependudukan klien selama menjalani proses rehabilitasi,” ujar Kombes Pol. Bambang Yudistira.

Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Denny Wahyu Haryanto menjelaskan bahwa sistem ini dirancang untuk memudahkan pemantauan keberadaan warga selama masa pemulihan. Kebijakan tersebut dipastikan tidak mengganggu keabsahan dokumen kependudukan utama.

“Penerapannya tidak membekukan ataupun memblokir Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah klien menyelesaikan masa rehabilitasi, status tersebut dapat dinormalisasi atau dipulihkan berdasarkan pemberitahuan tertulis dari BNN Kota Jakarta Selatan,” ujar Denny Wahyu Haryanto.

Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani di Ruang Aula Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI, Jakarta. Seluruh rangkaian kegiatan pertukaran data tetap mematuhi ketentuan perlindungan data pribadi dan keamanan informasi.

Sumber:
  • https://www.antaranews.com/berita/5740752/bnnk-jaksel-dan-dukcapil-dki-perkuat-pengawasan-klien-rehabilitasi
Article ad after last paragraph