Heri Purwadyo Penulis | Ipnu Subroto Editor
HARIANEXPRESS, JAKARTA – Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah kuartal IV 2026 sebesar Rp900 ribu untuk membantu pekerja, Minggu (4/10/2026).
Bantuan tersebut akan disalurkan sekaligus untuk tiga bulan, yakni Oktober hingga Desember 2026, dengan besaran Rp300 ribu per bulan. Pemerintah mengalokasikan anggaran hampir Rp12 triliun guna mendanai stimulus ekonomi akhir tahun ini.
Rencana program jaminan sosial ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan Jakarta. Penjelasan tersebut ia sampaikan usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto pada Rabu, 30 September 2026.
Hingga saat ini, pemerintah masih menyusun ketentuan teknis serta regulasi pelaksanaan untuk menentukan kriteria penerima resmi. Tanggal pasti pencairan dana bantuan ke rekening pekerja juga belum diumumkan kepada publik.
Sebagai acuan sebelumnya, Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 menetapkan syarat penerima merupakan warga negara Indonesia berkartu identitas resmi dan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Penerima juga disyaratkan memiliki upah bulanan maksimal Rp3,5 juta serta bukan bagian dari ASN, TNI, atau Polri.
Pekerja dapat memantau perkembangan data penerima melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap segala bentuk penipuan yang meminta data pribadi atau biaya administrasi tidak resmi.
Sumber:
- https://www.antaranews.com/berita/5770854/bsu-2026-rp900-ribu-ini-syarat-dan-cara-cek-penerimanya











