Monday, 07 September 2026
Hot

Dinas Pendidikan DKI Terapkan PJJ Mulai 7 September 2026

Dinas Pendidikan DKI Jakarta mulai 7 September 2026 terapkan PJJ lindungi warga sekolah dari abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Orang tua diimbau tidak panik.

Article ad before first paragraph

Heri Purwadyo Penulis | Ipnu Subroto Editor


HARIANEXPRESS, JAKARTA –
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mulai Senin, 7 September 2026, menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) guna melindungi kesehatan warga sekolah dari paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau, Senin (7/9/2026).

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menyatakan PJJ bertujuan memastikan anak-anak tetap belajar dalam suasana aman dan nyaman. Kebijakan ini bukan penghentian kegiatan belajar, melainkan pelaksanaan pendidikan dari rumah.

Dinas Pendidikan DKI berkoordinasi dengan seluruh satuan pendidikan untuk memastikan PJJ berjalan baik. Sekolah diminta menyediakan alternatif jika terdapat kendala selama pembelajaran di rumah.

Article ad in the middle of article

Nahdiana mengimbau orang tua mendampingi anak selama PJJ dan memastikan informasi berasal dari sumber resmi. Keselamatan dan kesehatan anak-anak menjadi prioritas.

“Kami ingin memastikan anak-anak tetap belajar dalam suasana yang aman dan nyaman. Karena itu, untuk sementara pembelajaran dilakukan dari rumah. Orang tua tidak perlu panik, karena proses pembelajaran tetap berjalan,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana.

“Keselamatan dan kesehatan anak-anak adalah prioritas. Kami juga mengimbau orang tua mendampingi anak selama belajar dari rumah dan memastikan informasi yang diterima berasal dari sumber resmi,” ujar Nahdiana.

Pelaksanaan PJJ akan dievaluasi sesuai perkembangan situasi terkini. Pemprov DKI Jakarta mengajak masyarakat tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi belum terverifikasi.

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor 91/SE/2026 pada 5 September 2026. Surat edaran ini berkaitan dengan peningkatan kewaspadaan terhadap abu vulkanik.

Instruksi PJJ berlaku untuk PAUD, SKB/PKBM, SLB, SD, SMP, SMA, dan SMK negeri maupun swasta di Jakarta. Penerapan PJJ berlangsung mulai 7 September 2026 hingga pemberitahuan selanjutnya.

Kebijakan tersebut bertujuan melindungi warga sekolah dari potensi paparan abu vulkanik. Hak anak atas layanan pendidikan juga tetap terpenuhi.

“Kebijakan pembelajaran akan dievaluasi sesuai perkembangan situasi. Pemprov DKI mengajak masyarakat tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” ujar Nahdiana.

Article ad after last paragraph