Wednesday, 04 November 2026
Hot

Kasus Penyadapan Ilegal Oknum Polri Bukan Kebijakan Institusi

Irwasum Polri menyatakan kasus penyadapan ilegal oleh tiga personel adalah murni perbuatan oknum dan bukan kebijakan institusi kepolisian.

Article ad before first paragraph

Heri Purwadyo Penulis | Ipnu Subroto Editor

HARIANEXPRESS, JAKARTA – Inspektur Pengawasan Umum Polri sebut kasus penyadapan ilegal murni ulah oknum, Selasa (3/11/2026).

Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri menyatakan bahwa perkara penyadapan ilegal yang melibatkan tiga personel Polri merupakan tindakan perorangan. Perbuatan tersebut sama sekali tidak merepresentasikan kebijakan dari institusi kepolisian.

Tiga orang personel yang terlibat dalam kasus ini memiliki inisial LSP, ASN, dan EH. Ketiga oknum tersebut telah resmi menyandang status sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta illegal access.

Article ad in the middle of article

“Hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” kata Komjen Pol. Asep Edi Suheri di Gedung Bareskrim Polri.

Kepolisian sudah memiliki pedoman berupa Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 untuk mengatur operasional Pusat Pemantauan Polri. Aturan tersebut mewajibkan tindakan penyadapan harus memenuhi prinsip perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, legalitas, serta kerahasiaan demi kepentingan penegakan hukum.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan bahwa aksi penyadapan tanpa izin tersebut berlangsung selama rentang waktu tahun 2025 sampai 2026. Para tersangka menjalankan perintah penyadapan tanpa melampirkan surat permohonan dari penyidik maupun laporan polisi yang sah.

“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Pelaku kemudian menghapus seluruh berkas hasil sadapan pada sistem LIMS sekitar bulan Oktober 2026 guna menghilangkan barang bukti. Saat ini, ketiga tersangka mendekam di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

“Kami dari jajaran Itwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan proporsional,” ucap Komjen Pol. Asep Edi Suheri.

Sumber:
  • https://jogja.antaranews.com/berita/865307/irwasum-polri-kasus-penyadapan-ilegal-murni-oknum-bukan-kebijakan
Article ad after last paragraph