Wednesday, 04 November 2026
Hot

Pemerintah Minta Publik Percaya Polri Usut Penyadapan

Pemerintah mengajak masyarakat untuk percaya kepada Polri dalam mengusut kasus dugaan penyadapan ilegal secara profesional dan transparan.

Article ad before first paragraph

Heri Purwadyo Penulis | Ipnu Subroto Editor

HARIANEXPRESS, JAKARTA – Pemerintah meminta masyarakat untuk menaruh kepercayaan kepada institusi Kepolisian Republik Indonesia dalam mengusut kasus dugaan penyadapan ilegal, Selasa (3/11/2026).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan ajakan tersebut agar masyarakat yakin penegakan hukum berjalan objektif. Dia menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan hukum secara profesional.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga personel kepolisian dengan inisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Ketiganya tersangkut kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Article ad in the middle of article

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti. Setelah menyandang status tersangka, ketiga oknum tersebut langsung ditahan di Rutan Mabes Polri.

“Jangan ada keragu-raguan Polri menyidik Polri,” ujar Yusril Ihza Mahendra.

Proses penegakan hukum atas perkara ini dipastikan berjalan berdasarkan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nasional.

Sumber:
  • https://lampung.antaranews.com/berita/831631/pemerintah-ajak-masyarakat-percaya-polri-usut-kasus-penyadapan-ilegal
Article ad after last paragraph