Wednesday, 23 September 2026
Hot

Pencuri Motor di Tambora Jual PCX Rp200 Ribu Demi Sabu

Pecandu narkoba di Tambora, Jakarta Barat, nekat mencuri sepeda motor Honda PCX milik tetangganya untuk ditukar dengan uang Rp200 ribu dan sabu.

Article ad before first paragraph

Heri Purwadyo Penulis | Ipnu Subroto Editor

HARIANEXPRESS, JAKARTA – Polsek Tambora menangkap DR, pencuri motor Honda PCX milik tetangganya di Tanah Sereal untuk ditukar uang Rp200 ribu dan sabu, Rabu (23/9/2026).

Sepeda motor tersebut dicuri dari halaman rumah korban berinisial AE di Jalan Pekapuran, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat. Setelah diselidiki, kendaraan roda dua tersebut dijual oleh pelaku seharga Rp200 ribu serta satu paket sabu untuk dikonsumsi pribadi.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan, motornya itu dijual senilai Rp200 ribu dan satu paket sabu untuk dikonsumsi,” kata AKP Wahyu Hidayat, Kapolsek Tambora.

Article ad in the middle of article

Kejadian bermula ketika korban AE menyadari motornya telah hilang saat hendak berangkat kerja pada 31 Agustus 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Korban kemudian langsung melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Tambora.

“Kemudian korban menuju ke Polsek Tambora untuk membuat laporan polisi. Setelah itu piket unit reskrim Polsek Tambora dengan Tim Tiger melakukan cek TKP, melihat CCTV yang berada di TKP,” kata Wahyu.

Melalui rekaman kamera pengawas, terlihat pelaku DR bersama rekannya, DD, sedang mendorong motor korban dari halaman rumah. Korban langsung mengenali kedua pelaku tersebut sebagai tetangganya sendiri yang tinggal tidak jauh dari rumahnya.

“Setelah itu korban ditanyai apakah mengenal diduga pelaku tersebut. Ternyata dua pelaku tersebut merupakan tetangga dari korban. Yang di mana rumah dari pelaku tidak jauh dari rumah korban,” kata Wahyu.

Polisi menangkap DR di kediamannya pada 8 September 2026, sedangkan rekannya berinisial DD kini masih dalam pengejaran petugas. Dari pemeriksaan polisi, terungkap bahwa DD juga merupakan seorang pecandu narkoba.

“Sabu tersebut dikonsumsi secara pribadi dari hasil pemeriksaan. (Pelaku DD) Iya kecanduan narkoba,” kata Wahyu.

Akibat perbuatannya, DD dijerat dengan Pasal 477 KUHP baru mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal selama tujuh tahun penjara.

“Ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Wahyu.

Sumber:
  • https://www.antaranews.com/berita/5753061/pecandu-narkoba-di-tambora-curi-pcx-tetangga-dijual-rp200-ribu-ditukar-sabu?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=popular_right
Article ad after last paragraph