Heri Purwadyo Penulis | Ipnu Subroto Editor
HARIANEXPRESS, JAKARTA – Sebanyak 15 perwakilan buruh menemui Kepala Staf Presiden Dudung Abdurachman di Istana Kepresidenan untuk menyampaikan poin tuntutan demonstrasi mereka, Kamis (24/9/2026).
Pertemuan yang berlangsung hari ini di kantor KSP bertujuan menyalurkan langsung aspirasi para pekerja terkait regulasi ketenagakerjaan. Koordinator Aksi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, Sunarno, menegaskan audiensi ini dilakukan karena banyak masalah krusial belum diakomodasi pemerintah maupun DPR.
“Kami merasa perlu melakukan aksi di Jakarta karena ada beberapa poin-poin krusial yang memang belum diakomodir oleh pihak DPR maupun pihak pemerintah, sehingga kami perlu untuk menyampaikan aspirasi tersebut. Karena memang itu terjadi problem-problem yang sangat buruk yang itu sudah berjalan puluhan tahun,” ujar Sunarno.
Sunarno mengutarakan bahwa unjuk rasa ini menjadi penegasan sikap kolektif dari serikat pekerja. Langkah ini dinilai mendesak agar rancangan undang-undang yang sedang digodok benar-benar memihak kepentingan buruh.
“Aksi ini penting sebagai peneguhan sikap kami dari serikat buruh-serikat buruh. Agar apa, Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang sedang dibahas ini benar-benar berpihak kepada kaum buruh yang saat ini sedang berjuang, saat ini sedang bekerja,” kata Sunarno menambahkan.
Selain menggelar pertemuan hari ini, kelompok pekerja juga mempersiapkan demonstrasi susulan di Gedung DPR pada awal bulan depan. Rencana aksi lanjutan tersebut dipicu oleh informasi rencana pengesahan undang-undang terkait.
“Juga tanggal 5, 6, 7 Oktober di gedung DPR juga. Karena kami juga mendapatkan informasi bahwa akan ada pengesahan kira-kira di tanggal itu. Di awal Oktober,” tutur Sunarno membeberkan agenda buruh selanjutnya.
Audiensi dengan Kepala Staf Presiden ini dihadiri oleh 15 delegasi serikat pekerja dari berbagai konfederasi dan organisasi buruh nasional. Beberapa perwakilan yang hadir di antaranya R Abdullah dari SPSI AG, Sunarti dari SBSI 1992, H. Abdul Bais dari SPGI, Emelia Yanti dari GSBI, Sunarno dari KASBI, Muhtar dari KSN, Herman dari FPBI, Karel dari KSPN, Suharyono dari Sarbumusi, Azhar Hariman dari Gaspermindo, Citra Ramadana dari SPSI Yoris, Mustiyah dari SPSI AGN, Mustopo dari SPSI AGN, Daeng Wahidin dari KBMI, serta Rusdi dari ASPEK.
Para utusan buruh membawa 11 poin tuntutan utama yang diserahkan langsung kepada pihak istana. Tuntutan pertama mendesak diwujudkannya Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang sepenuhnya memihak pada nasib pekerja.
Poin kedua menekankan jaminan kepastian kerja serta penghentian eksploitasi sistem kerja kontrak, outsourcing, dan pemagangan. Selain itu, tuntutan ketiga dan keempat menuntut upah yang layak serta perlindungan menyeluruh bagi pekerja platform termasuk ojek online dan pekerja media.
Poin kelima hingga kedelapan mendesak kepastian hak pesangon guna mencegah PHK sepihak, kebebasan berserikat, pengutamaan keselamatan kerja, serta sanksi tegas bagi perusahaan pelanggar aturan. Tuntutan kesembilan hingga kesebelas memperjuangkan kemudahan hak cuti haid pekerja perempuan tanpa surat dokter, kesempatan kerja bagi kaum disabilitas, serta program peningkatan keterampilan menyambut era otomatisasi.
Sumber:
- https://news.detik.com/berita/d-8677008/perwakilan-buruh-sambangi-ksp-sampaikan-poin-tuntutan











