Heri Purwadyo Penulis | Ipnu Subroto Editor
HARIANEXPRESS, JAKARTA – Pengadilan Tinggi Jakarta memotong hukuman uang pengganti mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dari Rp 809 miliar menjadi Rp 548 miliar, Kamis (24/9/2026).
Dalam sidang banding tersebut, majelis hakim menetapkan kewajiban pembayaran uang pengganti yang baru bagi terdakwa. Jika tidak mampu membayar, aset miliknya akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan tersebut.
Bila nilai harta benda yang disita masih belum mencukupi, maka hukuman akan diganti dengan kurungan selama 6 tahun penjara. Keputusan ini mengubah vonis yang dijatuhkan pada tingkat pengadilan sebelumnya.
“Membayar uang pengganti sebesar Rp 548.761.031.950,86 (Rp 548 miliar),” ujar hakim saat membacakan putusan banding Nadiem di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (24/9/2026).
“Jumlah uang pengganti yang telah dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan,” ujarnya.
Selain mengurangi nominal uang pengganti, hakim banding memotong masa hukuman penjara Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun. Namun, ia tetap diwajibkan membayar denda senilai Rp 1 miliar.
Hakim banding menilai pertimbangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sudah tepat terkait total kerugian negara sebesar Rp 1,5 triliun dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini.
Sumber:
- https://news.detik.com/berita/d-8677030/hakim-banding-kurangi-hukuman-uang-pengganti-nadiem-jadi-rp-548-m











