Heri Purwadyo Penulis | Ipnu Subroto Editor
HARIANEXPRESS, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas hukuman mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook. Putusan banding tersebut mengurangi masa hukuman Nadiem dari 10 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara, Kamis (24/9/2026).
Sidang pembacaan putusan tingkat banding itu berlangsung di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis, 24 September 2026. Majelis hakim menegaskan bahwa tidak terdapat alasan pembenar maupun pemaaf bagi Terdakwa Nadiem Anwar Makarim.
Selain pidana badan, majelis hakim turut menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar kepada Nadiem. Apabila denda tersebut tidak dilunasi, maka diganti dengan kurungan selama 140 hari penjara.
Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat telah menilai perkara secara tepat. Penilaian tersebut mencakup aspek pembuktian serta penerapan hukum yang berlaku.
Dalam putusan tersebut, hakim banding juga mengubah nominal uang pengganti untuk Terdakwa Nadiem Anwar Makarim.
“Pertimbangan majelis hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan perkara a quo secara tepat, baik dalam penilaian terhadap pembuktian dan penerapan hukum,” ujar hakim saat membacakan putusan kepada input-manual.
Total kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi ini ditetapkan sebesar Rp 1,5 triliun oleh majelis hakim banding. Tindakan Nadiem dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 604 KUHP.











