HARIAN EXPRESS JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, kini tengah menjalani masa pemulihan setelah melewati operasi medis pada Rabu malam (13/05/2026).
Tindakan medis tersebut berlangsung tepat setelah persidangan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Publik pun menyoroti kondisi terkini dari tokoh pendidikan tersebut.
Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, membenarkan kabar terkait kondisi kesehatan kliennya pascaoperasi. Ia menjelaskan bahwa proses pembedahan baru selesai pada pergantian hari dan saat ini kliennya beristirahat total. Tim kuasa hukum memastikan mereka terus memantau perkembangan pemulihan sang mantan menteri secara berkala.
“Semalam baru selesai operasinya jam 12 malam, saat ini masa pemulihan,” kata Ari Yusuf Amir saat memberikan konfirmasi resmi pada Kamis (14/5/2026).
Terkait perkara hukum yang menjerat kliennya, Ari menanggapi tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menyatakan bahwa tim pembela hukum telah memperkirakan besaran hukuman tersebut sejak awal persidangan bergulir. Menurutnya, jaksa menyusun tuntutan berdasarkan emosi semata dan mengesampingkan sejumlah fakta persidangan yang krusial.
“Kita sudah menduga akan tuntutan jaksa, karena mereka selalu mengabaikan fakta-fakta persidangan yang secara jelas meruntuhkan dakwaannya. Mereka menuntut dengan emosi bukan atas nama hukum dan keadilan,” ucapnya.
Pada persidangan sebelumnya, JPU secara resmi menuntut Nadiem dengan hukuman kurungan selama 18 tahun. Jaksa meyakini bahwa terdakwa terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook serta perangkat Chrome Device Management (CDM). Jaksa **Roy Riady** membacakan amar tuntutan tersebut secara langsung pada persidangan hari Rabu lalu.
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ujar Roy Riady.
Selain menuntut sanksi kurungan badan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Jaksa juga mengharuskan mantan menteri ini membayar uang pengganti kerugian negara dengan nilai total mencapai Rp 5,6 triliun. Apabila hasil lelang harta benda tidak mencukupi, majelis hakim akan menambah sanksi kurungan selama sembilan tahun.
Berdasarkan fakta tersebut, jaksa menilai tindakan Nadiem melanggar undang-undang tindak pidana korupsi di Indonesia. Proses penegakan hukum ini terus bergulir sembari menunggu persidangan lanjutan yang menghadirkan keputusan majelis hakim. Silakan ikuti terus perkembangan informasi terkini seputar kasus ini untuk mendapatkan fakta-fakta terbaru secara berimbang.