Friday, 28 August 2026
Hot

Komitmen Pimpinan DPR: Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Tuntas 15 Desember

Pimpinan DPR, termasuk Sufmi Dasco Ahmad, meneken surat komitmen siap mundur dari jabatan jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan pada 15 Desember 2026.

Article ad before first paragraph

Heri Purwadyo Penulis

HARIANEXPRESS, JAKARTA – Tiga pimpinan DPR RI meneken surat pernyataan siap mundur dari jabatan dan anggota dewan bila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak tuntas pada 15 Desember 2026, Kamis (27/8/2026).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa menandatangani surat pernyataan tersebut. Penandatanganan dilakukan usai audiensi dengan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di kompleks parlemen Jakarta.

Audiensi tersebut menanggapi tuntutan AMPB yang mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Dalam surat komitmen, DPR RI menyatakan siap menuntaskan RUU tersebut paling lambat tanggal 15 Desember 2026.

Article ad in the middle of article

“Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco menegaskan pimpinan DPR tidak memiliki kekhawatiran untuk memenuhi tuntutan tersebut. Massa AMPB sempat meminta revisi klausul agar pimpinan mundur sebagai anggota dewan, tidak hanya dari jabatan pimpinan. Permintaan tersebut diterima Dasco dan rekan-rekan, lalu ditambahkan dengan tulisan tangan pada surat perjanjian.

Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, menyatakan kesiapan mendirikan posko pengawalan di Gedung DPR RI pada 15 Desember jika komitmen dilanggar.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga memastikan RUU Perampasan Aset akan disahkan pada Rapat Paripurna Desember 2026.

Informasi ini merupakan bentuk komitmen DPR dalam memperkuat sistem pembongkaran tindak pidana korupsi dan pemulihan aset negara. DPR mengajak masyarakat untuk turut mengawasi proses penyusunan RUU tersebut.

Article ad after last paragraph