Heri Purwadyo Penulis | Ipnu Subroto Editor
HARIANEXPRESS, JAKARTA – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar lokasi produksi tembakau sintetis di kawasan Tangerang Selatan, Banten, dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, Jumat (18/9/2026).
Aparat kepolisian mengamankan empat orang pria muda berinisial NK, AL, MR, dan IN yang memiliki peran masing-masing dalam sindikat ini. Keempat pelaku menjalankan bisnis ilegal tersebut setelah mulai bekerja sama sejak Mei 2026.
Kelompok ini membuat barang haram tersebut dengan membeli cairan bernama Pinaca secara online melalui media sosial Instagram. Mereka kemudian meracik bahan-bahan tersebut berdasarkan arahan dari penjual cairan kimia itu.
“Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat telah mengamankan sindikat pembuat tembakau sintetis. Artinya tembakau yang dicampurkan dengan zat kimia yang mengandung narkoba. Jadi dalam hal ini, Sat Narkoba Polres Jakarta Barat telah mengamankan empat tersangka,”
ujar Kombes Nasriadi, Kapolres Metro Jakarta barat.
“Empat tersangka itu, yaitu: satu, NK, rata-rata umur mereka umur 25 sampai 26 tahun, masih muda. NK ini adalah perannya sebagai pendana dan produsen. Kemudian AL ini adalah pendana penyedia tempat, ya. Kemudian MR sebagai produsen dan membuat, dan IN produsen,”
jelas Kombes Nasriadi.
“Mereka beli di situ bahan-bahannya, kemudian diarahkan untuk membuat tembakau si- sintetis. Zat kimianya yaitu, yaitu cairan Pinaca. Cairan Pinaca itu yang menghasilkan narkoba. Jadi cara mereka membuat itu, pertama ada cairan bibitnya, kemudian bibit tersebut disemprot,”
jelas Kombes Nasriadi.
“Jadi mereka menjual cairan yang sudah dimodifikasi, dan menjual juga cairan tembakau yang sudah dicampur diaduk menjadi tembakau narkoba dengan cairan Pinaca tersebut,”
ujar Kombes Nasriadi.
Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 15 botol, 13 botol 9 ml, serta 24 botol dengan beberapa mililiter. Para pelaku memasarkan produk dalam dua jenis, yaitu cairan Pinaca murni dan tembakau yang sudah dicampur dengan cairan tersebut.
“Yang paling utama adalah 15 botol, kemudian 13 botol 9 ml, kemudian 24 botol dengan beberapa mililiter. Jadi mereka menjualnya ini ada dua jenis: pertama, menjual tembakau yang sudah dicampur dengan cairan PINACA tersebut, dan menjual cairan sendiri,”
ujar jelas Kombes Nasriadi.
Penangkapan terhadap keempat tersangka dilakukan belum lama ini di daerah Bintaro, Tangerang Selatan. Kepolisian saat ini masih memburu pemilik akun media sosial yang menjual cairan Pinaca sekaligus mengajarkan cara meraciknya kepada para pelaku.
“Dalam hal ini, kita masih melakukan pengejaran terhadap si pemilik akun media sosial tersebut, karena dia yang menjual PINACA itu, kemudian dia juga yang menjelaskan atau dia yang mengajarkan mereka-mereka cara mencampur,”
ujar Kombes Nasriadi.








