ENGLISHEN
Home Berita Perkuat Sinergi Warga, Pengurus RW 09 Grogol Selatan Soroti Pengelolaan Sampah hingga Pengawasan Remaja

Perkuat Sinergi Warga, Pengurus RW 09 Grogol Selatan Soroti Pengelolaan Sampah hingga Pengawasan Remaja

Pengurus RW 09 Grogol Selatan gelar pertemuan rutin bahas pengelolaan sampah, bahaya narkoba, hingga pengawasan kegiatan anak di atas jam 10 malam.

Perkuat Sinergi Warga, Pengurus RW 09 Grogol Selatan Soroti Pengelolaan Sampah hingga Pengawasan Remaja
Share

Achmad Fauzan
Penulis
|
Muklis Purwanto
Editor

HARIANEXPRESS, JAKARTA — Pengurus RW 09 Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menggelar pertemuan rutin (pertin) sekaligus arisan antar-pengurus, Senin (13/7/2026).

Sederet isu strategis wilayah mulai dari pengelolaan sampah, pencegahan peredaran obat terlarang, hingga pengawasan jam malam anak menjadi fokus utama pembahasan.

Kegiatan yang berlangsung di kediaman Sekretaris RT 11/09, Bang Agung, di Jalan Rawa Simprug IX tersebut dihadiri oleh jajaran pengurus RW 09, pengurus RT 01 hingga RT 12, pengurus PKK RW 09, serta jajaran Karang Taruna RW 09.

Acara dibuka secara resmi oleh Bp. Eri Kurniawan selaku pembawa acara (MC) dengan pembacaan ummul qur’an surat Al-Fatihah.

Dalam sambutannya, Ketua RW 09 Grogol Selatan, Bp. Pariyo, menegaskan pentingnya peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan. Pariyo menyoroti kepedulian bersama terkait pemilahan sampah di tingkat rumah tangga serta kewaspadaan terhadap ancaman bahaya narkoba mau pun obat-obatan terlarang seperti tramadol.

Selain itu, Bp. Pariyo memberikan imbauan khusus kepada para orang tua agar lebih ketat dalam mengawasi putra-putri mereka yang masih di bawah usia 18 tahun.

“Kami mengimbau seluruh warga agar dapat mengontrol anak-anaknya yang masih di bawah usia 18 tahun untuk tidak beraktivitas di luar rumah di atas jam 10 malam. Ini langkah preventif demi menjaga keselamatan dan ketenteraman lingkungan kita bersama,” ujar Bp. Pariyo.

Melengkapi pengarahan tersebut, Anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) RW 09, Ibu Mas’amah, memaparkan secara mendalam teknis pemilahan sampah organik, anorganik, dan residu. Pemaparan ini sekaligus menjadi persiapan warga menyambut pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) pengelolaan sampah yang mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026 mendatang.

Di sela-sela pembahasan lintas sektor, Ketua RT 12/09, Bp. Fauzan, turut mengimbau para anggota Koperasi Kelurahan Merah Putih untuk tertib menunaikan kewajiban pembayaran iuran bulanan sebesar Rp10.000 guna menjaga keberlanjutan unit usaha bersama warga.

Rangkaian acara ditutup dengan pembacaan do’a arwah yang dipimpin oleh Bp.Fauzan, kemudian dilanjutkan dengan sesi ramah tamah untuk mempererat silaturahmi antar-pengurus RT dan RW di lingkungan Grogol Selatan.

Share

Jaringan Media Siber Indonesia DMCA.com Protection Status

Kanal

© 2019 - 2026 | PT. Express Persada Linuhung. All Right Reserved