Heri Purwadyo Penulis | Ipnu Subroto Editor
HARIANEXPRESS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan aliran dana Rp 800 juta dari PT Summarecon Agung Tbk kepada Rosario de Marshal atau Hercules, Kamis (22/10/2026).
Penyerahan Uang dan Pengamanan Lahan
Uang tersebut diserahkan oleh pihak kuasa hukum Hercules kepada lembaga antirasuah pada Kamis (15/10). Penyerahan dilakukan setelah perkara dugaan suap pembukaan blokir Hak Guna Bangunan mencuat ke publik.
Lembaga antirasuah menyita uang itu untuk memeriksa keterkaitannya dengan kasus yang sedang ditangani. KPK mengendus indikasi bahwa dana disalurkan guna mengamankan lahan perusahaan di Kabupaten Bogor.
“Kami masih dalami soal itu (maksud pemberian uang). Karena memang informasi yang kami dapatkan bahwa uang itu diberikan dari PT SMC kepada saudara HC berkaitan dengan pengamanan, ataupun pengelolaan lahan-lahan PT SMC di wilayah Kabupaten Bogor,” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Awal perkaranya bersumber dari konflik klaim kepemilikan tanah di kawasan proyek tersebut. Sejumlah warga mengajukan penutupan blokir ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor atas sertifikat yang dipersengketakan.
“Jadi memang dalam satu kawasan ini awalnya ada dugaan sengketa karena ada beberapa warga yang mengklaim memiliki sertifikat tanah dari sebagian tanah yang dikelola oleh PT SMC yang kemudian mengajukan tutup blokir ke Kantah Bogor,” ujar Budi Prasetyo.
“Kemudian, pada prosesnya PT SMC melakukan dugaan penyuapan kepada oknum di Kementerian ATR/BPN untuk membuka blokir itu sehingga proses HGB (hak guna bangunan)-nya bisa berlanjut,” ujar Budi Prasetyo.
Klarifikasi DPP GRIB Jaya
Kuasa Hukum DPP Ormas GRIB Jaya Wilson Colling memberikan penjelasan mengenai kronologi penerimaan dana tersebut. Ia menegaskan uang diserahkan jauh sebelum peristiwa operasi tangkap tangan terjadi.
“Perlu kami tegaskan bahwa uang sebesar Rp 800.000.000 tersebut telah diberikan jauh sebelum terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Wilson Colling, Kuasa Hukum DPP Ormas GRIB Jaya.
Penyerahan dana dilakukan melalui seorang advokat berinisial MW yang berkaitan dengan pihak perusahaan. Langkah itu dimaksudkan untuk meminta bantuan fasilitasi penyelesaian sengketa lahan seluas 65 hektare.
“Persoalan tersebut berkaitan dengan 12 (dua belas) sertifikat Hak Milik (SHM) yang kemudian menjadi objek penerbitan 12 sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Pada saat itu, penanganan persoalan tersebut melibatkan Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya. Dalam konteks tersebut, pengacara berinisial MW menghubungi Ketua Umum DPP GRIB Jaya dengan maksud meminta bantuan untuk memfasilitasi komunikasi dan upaya penyelesaian sengketa pertanahan dimaksud,” kata Wilson Colling.
Pihak pengacara perusahaan menganggap dana tersebut sebagai bagian dari kesepakatan penyelesaian masalah. Namun, Hercules mempertanyakan logika penyelesaian sengketa triliunan rupiah hanya dengan nominal tersebut.
“Terhadap penafsiran tersebut, Ketua Umum DPP GRIB Jaya mempertanyakan dasar dan kewajaran anggapan bahwa persoalan sengketa tanah dengan nilai objek yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah dapat dianggap selesai hanya dengan pemberian uang sebesar Rp 800.000.000, terlebih apabila tidak terdapat kesepakatan yang jelas, tegas, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai maksud, tujuan, serta konsekuensi hukum dari pemberian uang tersebut,” ujar Wilson Colling.
“Dengan demikian, penyerahan uang tersebut kepada KPK dimaksudkan agar sumber dana, pihak yang memberikan, tujuan pemberian, serta ada atau tidaknya keterkaitan dengan perkara OTT dapat ditelusuri secara objektif dan menyeluruh oleh aparat penegak hukum yang berwenang,” ujar Wilson Colling.
“Oleh karena itu, waktu pemberian uang, konteks awal penyerahan, tujuan yang sebenarnya, serta alasan uang tersebut kemudian diserahkan kepada KPK merupakan rangkaian fakta penting yang harus diperiksa secara utuh dan tidak boleh dipisahkan satu sama lain,” kata Wilson Colling.
Daftar Tersangka dan Penyelidikan ATR/BPN
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk di Bogor. Penyidik juga mengembangkan usutan terkait dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Terkaid dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” jelas Budi Prasetyo.
Para tersangka mencakup Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN serta Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantah Kabupaten Bogor I. Selain itu, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi bersama Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry turut terjerat.
Sumber:
- https://news.detik.com/berita/d-8718681/sebab-musabab-summarecon-beri-rp-800-juta-ke-hercules-mulai-terbuka








