Heri Purwadyo Penulis | Ipnu Subroto Editor
HARIANEXPRESS, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi mencabut pembebasan bersyarat terpidana kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, Kamis (8/10/2026).
Indra Kenz langsung dipindahkan kembali ke Lapas Kelas I Tangerang setelah keputusan pencabutan tersebut ditindaklanjuti. Proses pemindahan ini berjalan dengan lancar karena yang bersangkutan dinilai bersikap kooperatif.
Petugas menjemput Indra Kenz dari lokasi pembebasan bersyarat pada Kamis (8/10/2026) pukul 11.30 WIB. Ia dilaporkan telah tiba dan masuk di Lapas Kelas I Tangerang pada pukul 14.30 WIB.
“Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya. Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 WIB barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang,” ujar Ishadi Maja Prayitno, Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat.
Pencabutan ini berawal dari rekomendasi Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi, kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Langkah ini diambil setelah Ombudsman RI menemukan adanya fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Investigasi internal mengungkap adanya dugaan pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan ketidaktertiban laporan barang milik negara di Lapas Cibinong pada Rabu (23/9). Petugas menemukan tiga kontainer berisi fasilitas mewah yang disediakan oleh warga binaan, termasuk Indra Kenz.
“Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali,” ujar Rudi, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Indra Kenz sebelumnya divonis 10 tahun penjara atas kasus investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang. Ia baru menjalani masa tahanan sekitar lima tahun sebelum sempat mendapatkan pembebasan bersyarat pada 24 September 2026.
Selama masa pembebasan bersyarat yang kini telah dicabut, ia diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan Bogor sekali setiap bulan.
Sumber:
- https://news.detik.com/berita/d-8698777/bebas-bersyarat-dicabut-indra-kenz-balik-lagi-ke-penjara








