Achmad Fauzan Penulis
HARIANEXPRESS, JAKARTA – Kelompok buruh dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menggelar aksi demonstrasi serentak di 30 daerah, dengan salah satu titik fokus aksi bertempat di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Dalam aksi yang berlangsung di Jakarta ini, massa buruh membawa 11 tuntutan utama yang ditujukan langsung kepada pemerintah dan DPR, khususnya mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.
Ketua Umum Gerakan Buruh Seluruh Indonesia (GSBI), Rudi HB Daman, menyampaikan bahwa para pekerja menilai draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan saat ini masih belum memberikan keberpihakan kepada para buruh. Pihaknya menilai isi regulasi tersebut masih membawa semangat aturan terdahulu yang dinilai merugikan pekerja.
“Undang-undang ini salah satunya masih memiliki semangat Omnibus Law. Masih jauh dari harapan buruh,” ujar Rudi.
Sejumlah isu sentral yang menjadi sorotan utama massa aksi meliputi sistem outsourcing, skema pekerja kontrak (PKWT), hingga pelaksanaan program pemagangan. Buruh menilai bahwa praktik pemagangan di lapangan kerap berpotensi disalahgunakan sebagai sarana penyediaan tenaga kerja berbiaya murah.
“Pemagangan itu adalah harus dihapuskan karena itu bagian skema politik upah murah, bagian skema daripada praktik outsourcing jilid kedua,” tutur Rudi.
Rudi menambahkan bahwa program magang seharusnya ditujukan khusus bagi mahasiswa dan pelajar dalam ranah pendidikan, bukan ditujukan untuk mempekerjakan seseorang seperti halnya buruh harian biasa. Selain permasalahan magang, pihak KBPBI juga menyoroti aturan PKWT yang memungkinkan status kontrak diberlakukan hingga jangka waktu empat tahun. Mengenai durasi kerja tersebut, buruh mengajukan usulan batas maksimal masa kontrak kerja selama satu tahun yang diiringi dengan Opsi perpanjangan.
“Kami memberikan kompromi kepada pemerintah, kepada DPR, kalaupun diatur hanya satu tahun, dan perpanjangannya,” kata Rudi.
Terkait dengan daftar poin utama yang dibawa dalam penyampaian aspirasi tersebut, massa menyuarakan pembuatan regulasi ketenagakerjaan yang pro-buruh, jaminan kepastian kerja tanpa eksploitasi, hingga jaminan hak atas upah yang layak dan bermartabat. Mereka mendorong penataan ulang skema pengupahan agar lebih transparan serta adil bagi seluruh lapisan pekerja.
Masyarakat diimbau untuk memantau pembaruan informasi dari pihak berwenang guna mengantisipasi pengalihan lalu lintas dan perkembangan situasi di sekitar lokasi aksi.


