Achmad Fauzan Penulis
HARIANEXPRESS, JAKARTA – Kepolisian Sektor Pasar Minggu turun tangan menangani kegaduhan terkait isu kantor penyalur kerja di Jalan Raya Pasar Minggu yang dicurigai membuka lowongan kerja palsu, Selasa (8/9/2026).
Pihak kepolisian melakukan pengecekan tempat kejadian perkara serta meminta keterangan awal dari para pihak terkait. Hingga saat ini aparat belum menerima laporan polisi resmi dari pihak pelamar.
“Kami sudah melakukan interogasi awal di awal. Di mana hal tersebut tidak ada namanya Polsek Pasar Minggu menerima laporan polisi, belum ada,” kata Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Theodorus Echeal Setiyawan.
Isu mengenai kantor tersebut mencuat setelah rekaman penggerebekan oleh sejumlah pihak beredar luas di media sosial. Para pelamar merasa curiga lantaran dimintai sejumlah dana saat mendatangi ruko tempat usaha tersebut.
“Dan juga kemarin kami sudah membawa empat orang calon korban, yang di mana karena belum ada LP, kami mau ambil keterangan awalnya dulu di Polsek Pasar Minggu,” ucap dia.
Berdasarkan penelusuran kepolisian, kantor tersebut mengantongi izin berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan beroperasi sebagai penyalur kerja sektor informal. Permintaan dana awal kepada pelamar diklaim sebagai uang pangkal pendaftaran atau jaminan komitmen.
“Untuk meminta uang di awal ini hanyalah untuk sebagai pendaftaran. Pendaftaran dalam arti sebuah jasa. Jasa yang di mana seperti yang diketahui sekiranya orang kalau misal contohnya mau mendaftar satpam, dia harus ada uang pangkal atau uang masuk ke perusahaan sebagai keseriusan,” kata Kompol Theodorus.
Polisi menjelaskan terdapat perjanjian bahwa uang pendaftaran tersebut akan dikembalikan dalam kurun waktu 40 hari. Namun, para pelamar dilanda kepanikan dan khawatir dana mereka lenyap setelah kabar kantor tersebut viral di jejaring sosial.
“Di mana klausul perjanjian tersebut menyatakan bahwa uang akan kembali pada waktu 40 hari. Untuk korban-korban ini belum 40 hari. Karena kekhawatiran mereka uangnya mungkin dibawa lari dengan viralnya tersebut,” ungkapnya.
“Kalau penyaluran jasa seperti ini. Mereka biasanya menyalurkan jadi kasir ataupun jadi tenaga-tenaga kerja di apa namanya toko-toko atau di apa yang kayak departemen-departemen gitu. Jadi dia bukan perusahaan besar, cuma yang dibilang kayak kasir-kasir atau karyawan-karyawan, waiter kayak gitu semuanya,” ucapnya.
Sebagai jalan tengah, Polsek Pasar Minggu memfasilitasi pertemuan antara pihak perusahaan dengan pelamar yang menuntut dananya kembali. Pihak pengelola kantor penyalur kerja tersebut akhirnya menyanggupi pengembalian dana tersebut.
“Adapun kami sudah didatangi juga tadi hari ini tiga orang kembali untuk bisa berkoordinasi dengan pihak perusahaan dan kami akan menjembatani tersebut semuanya, dan pihak perusahaan tersebut sudah menyanggupinya,” kata dia.
“Untuk korban diganti rugi ada tiga orang. Yang di mana di situ bernama inisial RM, perempuan EM, dan perempuan DB,” katanya.
Besaran dana kompensasi yang diserahkan bervariasi antara Rp 30 ribu hingga Rp 1,8 juta. Para pihak yang mendatangi polsek menyatakan hanya menginginkan pengembalian uang tanpa menempuh laporan pidana formal.
Sumber:
- https://news.detik.com/berita/d-8654416/ujung-isu-kantor-di-jaksel-bikin-loker-palsu?page=2


