Heri Purwadyo Penulis | Ipnu Subroto Editor
HARIANEXPRESS, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memperpanjang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) hingga Selasa (8/9) sebagai antisipasi potensi paparan abu vulkanik, Senin (7/9/2026).
Meskipun abu vulkanik telah menunjukkan penurunan signifikan, Gubernur Pramono menyatakan partikel abu masih ada di beberapa wilayah. Oleh karena itu, perpanjangan PJJ satu hari hingga besok dianggap perlu untuk mengantisipasi dampaknya.
Sebelumnya, Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan telah memulai kebijakan PJJ pada Senin (7/9) untuk seluruh satuan pendidikan di Jakarta. Kebijakan ini awalnya diatur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 91/SE/2026, yang diterbitkan pada 5 September 2026.
Gubernur Pramono juga menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana untuk menindaklanjuti kebijakan ini dengan segera menerbitkan Surat Edaran resmi.
“Sekarang ini sebenarnya abu vulkaniknya sudah mengalami penurunan yang luar biasa. Tetapi di beberapa daerah masih ada, dan kami masih memerlukan waktu satu hari untuk memperpanjang PJJ ini sampai dengan besok,” ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
“Saya minta Kepala Dinas Pendidikan untuk menindaklanjuti itu karena di Jakarta tidak cukup hanya dengan statement saya, tetapi harus ada SE (Surat Edaran) Kepala Dinas Pendidikan untuk mengatur hal tersebut,” papar Pramono Anung.
Surat edaran tersebut menjelaskan bahwa abu vulkanik merupakan partikel sangat kecil yang berasal dari erupsi gunung api. Partikel ini terdiri atas pecahan batuan, mineral, dan material vulkanik lain yang berisiko jika terhirup.
PJJ ini berlaku untuk semua jenjang satuan pendidikan, meliputi PAUD, SKB/PKBM, SLB, SD, SMP, SMA, dan SMK, baik negeri maupun swasta di wilayah Jakarta. Selain itu, kepala satuan pendidikan diimbau mendampingi dan memantau proses pembelajaran serta menyiapkan alternatif bila terjadi kendala.
Langkah ini bertujuan melindungi warga sekolah dari potensi paparan abu vulkanik serta menjaga keselamatan dan kesehatan, khususnya bagi kelompok rentan. Penerapan PJJ juga memastikan hak anak atas layanan pendidikan tetap terpenuhi selama ada potensi dampak abu vulkanik di Jakarta.
Kebijakan PJJ ini berlaku efektif mulai Senin, 7 September 2026, hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Proses pembelajaran akan terus menyesuaikan kondisi serta mempertimbangkan aspek keselamatan dan kesehatan peserta didik dan seluruh warga sekolah.


