Wednesday, 09 September 2026
Hot

Menkeu Purbaya Pertanyakan Rencana Obligasi DKI Jakarta: Buat Apa Utang?

Purbaya Yudhi Sadewa menyebut DKI Jakarta tidak perlu menerbitkan obligasi daerah jika uangnya banyak. Ini menanggapi keinginan Gubernur Pramono Anung.

Article ad before first paragraph

Heri Purwadyo Penulis | Ipnu Subroto Editor

HARIANEXPRESS, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang tetap ingin menerbitkan obligasi daerah. Purbaya menilai kondisi keuangan DKI Jakarta sudah mencukupi, sehingga tidak perlu mengambil langkah utang. Selasa (8/9/2026).

Purbaya menyampaikan pandangannya di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Senin (7/9/2026). Dia secara tegas mempertanyakan urgensi utang jika pemerintah daerah memiliki dana yang memadai.

Meskipun demikian, Menkeu Purbaya tetap mempersilakan Pemprov DKI Jakarta menerbitkan obligasi apabila instrumen tersebut dirasa mendesak. Hal itu disebutnya sebagai bagian dari otonomi daerah.

Article ad in the middle of article

“Ya nggak apa-apa kalau mau terbitin, terbitin aja. Kan itu Pemda punya ini sendiri. Cuma kalau saya pikir ya, pandangan saya aja ya, kalau uangnya kebanyakan, buat apa ngutang?” ujar Purbaya Yudhi Sadewa.

“Tapi kalau emang terasa perlu, ya enggak apa-apa, itu kan otonomi sendiri,” tambah Purbaya Yudhi Sadewa.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo telah menegaskan akan terus mengajukan penerbitan obligasi daerah sebagai instrumen pembiayaan pembangunan di Jakarta. Pernyataan ini disampaikan dalam menanggapi permintaan Menkeu Purbaya agar pemerintah daerah tidak terburu-buru menerbitkan obligasi.

Pramono Anung juga meminta agar Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat dikembalikan ke jumlah semula, jika memang pemerintah daerah diminta tidak terburu-buru menerbitkan obligasi. Ia menyatakan Pemerintah DKI Jakarta memahami kebutuhan pembiayaan pembangunan yang besar.

“Karena bagaimana pun Pemerintah DKI Jakarta kan tahu kebutuhan itu. Pak Purbaya menyampaikan bahwa duit DKI banyak. Kan kami juga disuruh bangun yang banyak juga. Dan untuk bangun itu kan perlu duit,” kata Pramono Anung Wibowo.

Menanggapi permintaan Pramono terkait pencairan DBH, Purbaya mempertanyakan posisi tawar tersebut. Penahanan penyaluran DBH untuk DKI Jakarta telah disesuaikan dengan kondisi keuangan pemerintah sesuai undang-undang APBN.

“Emang dia bisa neken ya? Ya nggak tahu, kita lihat nanti ke depan. (DBH ditahan) kan disesuaikan dengan kondisi keuangan pemerintah kan DBH itu di undang-undang APBN seperti itu,” beber Purbaya Yudhi Sadewa.

Purbaya juga akan mempelajari terlebih dahulu mengenai kewajiban izin penerbitan obligasi daerah kepada pemerintah pusat. Ia mengingatkan agar pemerintah daerah tetap berhati-hati dalam mengambil kebijakan fiskal.

“Harus izin kita kalau mau terbitin bond? Nanti saya pelajari deh. Saya enggak tahu, jadi saya pikir harusnya sih enggak, tapi harus hati-hati aja gitu,” jelas Purbaya Yudhi Sadewa.

Pramono Anung menyatakan, meskipun telah mendengarkan dan mematuhi, ia akan tetap mengajukan obligasi daerah untuk Jakarta.

Article ad after last paragraph