Thursday, 01 October 2026
Hot

Revisi UU LLAJ Targetkan Ojol Masuk Kategori Transportasi

Ojek online akan masuk kategori transportasi dalam revisi UU LLAJ yang ditargetkan selesai tahun ini dan berlaku pada 2027.

Article ad before first paragraph

Heri Purwadyo Penulis | Ipnu Subroto Editor

HARIANEXPRESS, JAKARTA – Ojek online akan segera memperoleh landasan hukum yang lebih pasti melalui proses revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menargetkan aturan baru ini bisa rampung tahun ini agar dapat mulai berlaku pada 2027, Kamis (01/10/2026).

Pemerintah bersama DPR sepakat memasukkan ojek online ke dalam kategori transportasi resmi di dalam materi muatan revisi tersebut. Kementerian Perhubungan telah menerima daftar inventarisasi masalah dari Komisi V DPR untuk ditindaklanjuti secara cepat.

“Kita usahakan secepat mungkin, karena ini kan masuk dalam prolegnas tahun 2026, jadi harapannya tahun ini bisa segera diselesaikan. Harapan kami 2026 ini bisa selesai, sehingga bisa dilaksanakan pada tahun 2027,” ujar Dudy Purwagandhi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Article ad in the middle of article

Dalam rapat kerja terkait Rancangan Undang-Undang LLAJ, pemerintah menyetujui sejumlah usulan DPR terkait penambahan lembaga pembina. Tiga kementerian baru yang masuk sebagai instansi pembina dan penyelenggara mencakup Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital.

“Pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait rumusan Bab IV dan Bab V yang mengatur mengenai pembinaan dan BAB penyelenggaraan lalu lintas angkutan jalan dengan menambahkan tiga kementerian baru sebagai instansi pembina dan penyelenggara,” ujar Dudy Purwagandhi.

“Terkait transportasi berbasis platform digital, Pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait penambahan Bab XIII A dengan materi muatan yang mengatur mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang dan makanan,” ujar Dudy Purwagandhi.

“Penyempurnaan regulasi ini diharapkan mampu menjawab perkembangan teknologi, kebutuhan masyarakat, serta berbagai tantangan transportasi ke depan sekaligus memberikan kepastian hukum dan menjamin keselamatan masyarakat,” ujar Dudy Purwagandhi.

Sumber:
  • https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8686797/ojol-bakal-masuk-kategori-transportasi-di-revisi-uu-llaj
Article ad after last paragraph