Heri Purwadyo Penulis | Ipnu Subroto Editor
HARIANEXPRESS, JAKARTA – Kepolisian membenarkan adanya dugaan penipuan rekrutmen petugas pemadam kebakaran senilai Rp 70 juta oleh oknum anggota Damkar Jakarta Timur. Kamis, (01/10/2026).
Korban yang bernama Wintarko Setiawan (31) melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur. Terduga pelaku diketahui merupakan seorang anggota aktif pemadam kebakaran di wilayah tersebut.
“Iya pelaku terduga anggota damkar. Iya Jaktim. Satu orang,” kata Kasi Humas Polres Jaktim AKP I Made Budi.
Pihak kepolisian menyatakan telah menerima laporan resmi dari korban terkait kasus dugaan penipuan rekrutmen tersebut. Namun, proses pemeriksaan terhadap terlapor masih memerlukan koordinasi lebih lanjut.
“Laporan sudah diterima oleh polres, namun apakah terlapor sudah diperiksa atau belum saya belum dapat infonya lagi,” ujarnya.
Kasus ini bermula pada Agustus 2025 saat Wintarko berbincang dengan rekannya yang bekerja sebagai guru sekolah dasar di Kramat Jati. Wintarko sebelumnya sempat mengikuti seleksi penerimaan petugas pemadam kebakaran pada periode 2018-2019 tetapi gagal.
“Akhirnya guru itu mengenali saya sama pihak damkar, katanya bisa untuk meloloskan saya, dan akhirnya saya setuju. Terus saya mencari dananya juga, dana segitu tidak sedikit ya, apalagi seorang saya masyarakat kecil,” ujar Wintarko Setiawan.
Untuk mengumpulkan uang yang diminta, Wintarko terpaksa mengajukan pinjaman sebesar Rp 70 juta ke Bank DKI dengan jaminan tertentu. Korban kini harus mengangsur cicilan pinjaman tersebut sebesar Rp 2,1 juta setiap bulannya.
Namun, janji untuk meloloskan korban sebagai petugas pemadam kebakaran tidak pernah terwujud sejak transaksi dilakukan. Terduga pelaku terus mengulur waktu tanpa memberikan kepastian nyata kepada korban.
“Dana sebesar itu sama dia cuma janji-janji aja, billing katanya masuk, sampai saat ini tidak masuk. Dari Agustus 2025 sampai 2026 itu tidak ada perkembangannya juga, dan realisasinya tidak ada, nol besar,” ucap Wintarko Setiawan.
Wintarko sempat berupaya meminta pertanggungjawaban dari pelaku serta mengancam akan membawa kasus ini ke jalur hukum melalui pesan singkat. Pelaku justru merespons dengan menantang korban untuk segera melaporkannya ke pihak berwajib.
“Dia juga malah menantang saya bilang ‘Silakan saja lapor ke polres, saya akan ikuti prosedur dari polres juga segala macam’. Dari situ lah saya akhirnya melapor,” ucapnya.
Karena tidak ada perkembangan sejak laporan awal Agustus, Wintarko mendatangi kembali Polres Metro Jakarta Timur pada Senin (28/09/2026). Dirinya berharap aparat kepolisian dapat segera memproses hukum kasus yang menimpanya agar mendapat kejelasan.
Respons Tegas Gubernur Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan tanggapan serius mengenai adanya dugaan kasus penipuan rekrutmen di instansi pemerintah tersebut. Pramono menegaskan dukungannya terhadap seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya sebagai Gubernur Jakarta memberikan dukungan sepenuhnya untuk penegakan hukum,” kata Pramono Anung di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (30/9/2026).
Pramono berjanji akan memberikan sanksi berat berupa pemberhentian langsung jika terdapat aparatur sipil negara yang terbukti bersalah. Sikap tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam memberantas praktik penipuan rekrutmen.
“Jadi kalau memang ada upaya, ada temuan, ada bukti kuat, siapa pun pejabat itu, begitu tahu dilakukan, walaupun prosesnya masih berjalan saya akan hentikan sebagai ASN DKI Jakarta,” tegasnya.
Gubernur juga menggarisbawahi bahwa tidak akan ada ruang tawar-menawar bagi pelaku pelanggaran hukum di lingkungan pemerintah provinsi. Proses penegakan disiplin akan terus ditegakkan demi menjaga integritas institusi.
“Sehingga dengan demikian enggak ada tawar-menawar untuk hal tersebut,” ujarnya.
Sumber:
- https://news.detik.com/berita/d-8686946/polisi-pelaku-penipuan-rekrutmen-rp-70-juta-di-jaktim-anggota-damkar











