ENGLISHEN
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK Soal KLB
Home Headline Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK Soal KLB

Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK Soal KLB

Dharma Pongrekun resmi menggugat UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 ke MK pada Rabu (13/5/2026). Gugatan fokus pada aturan KLB yang dinilai merugikan warga

Share

HARIAN EXPRESS JAKARTA – Mantan Wakil Kepala BSSN, Dharma Pongrekun, resmi mengajukan permohonan uji materi UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta pada Rabu (13/5/2026).

Ia menilai sejumlah pasal berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara, terutama terkait aturan Kejadian Luar Biasa (KLB).

Kuasa hukum Dharma Pongrekun, Ishemat Soeria Alam, menjelaskan timnya menggugat lima pasal yang membuka ruang multitafsir. Kelima aturan tersebut mencakup Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446. Aturan ini memberikan kewenangan terlalu luas kepada pemerintah dalam menentukan status wabah. Pemerintah juga mengancam masyarakat yang menghalangi penanggulangan KLB dengan pidana denda hingga Rp 500 juta.

Ishemat menyebut aturan tersebut memiliki frasa yang kabur dan berpotensi melanggar asas kepastian hukum. Ia mengajak media serta masyarakat untuk terus mengawal proses persidangan. Ia juga memastikan langkah hukum ini bertujuan melindungi supremasi konstitusi.

“Permohonan yang kami ajukan telah diterima dan kami tinggal menunggu jadwal sidang. Permohonan ini merupakan langkah konstitusional untuk menjaga supremasi UUD 1945 dan melindungi hak-hak fundamental warga negara,” kata Ishemat.

Dharma Pongrekun sendiri menyoroti regulasi kesehatan global dan mekanisme penetapan pandemi. Ia mengaitkan UU Kesehatan nasional dengan amandemen aturan dari organisasi kesehatan dunia (WHO). Ia berpendapat isu Covid-19 tidak sekadar urusan kesehatan, melainkan juga melibatkan kontrol sosial dan kepentingan industri farmasi global. Aturan KLB ini membuka peluang bagi pemerintah untuk membatasi ruang gerak masyarakat secara sepihak.

Ia memperingatkan publik agar lebih kritis melihat narasi kesehatan yang berkembang saat ini. Ia merasa status wabah membuat masyarakat rentan mendapat perlakuan yang membatasi hak individu dari pembuat kebijakan.

“Cukup dengan diumumkan adanya KLB atau wabah, maka masyarakat bisa diperlakukan dengan berbagai pembatasan,” ujar Dharma.

Selain menyinggung pandemi Covid-19, ia turut menyampaikan pandangan pribadinya mengenai teknologi 5G dan keberadaan menara telekomunikasi. Ia menyarankan masyarakat menolak pembangunan menara telekomunikasi di sekitar kawasan permukiman. Meski demikian, ia menegaskan pandangan tersebut merupakan pendapat pribadi yang belum melalui pembuktian ilmiah maupun proses peradilan.

“Saran saya tolak adanya tower-tower yang ada di permukiman,” ucapnya.

Masyarakat perlu terus mengikuti perkembangan sidang uji materi UU Kesehatan ini di Mahkamah Konstitusi. Pastikan Anda selalu memperbarui informasi dari sumber berita terpercaya untuk memahami dampak regulasi ini bagi kehidupan publik sehari-hari.

Share

Jaringan Media Siber Indonesia DMCA.com Protection Status

Kanal

© 2019 - 2026 | PT. Express Persada Linuhung. All Right Reserved