Friday, 09 October 2026
Hot

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 353 Kg ke Luar Negeri

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat 94 kali penindakan atas upaya penyelundupan emas ke luar negeri dengan total barang bukti mencapai 353 kilogram.

Article ad before first paragraph

Heri Purwadyo Penulis | Ipnu Subroto Editor

HARIANEXPRESS, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melaksanakan 94 kali penindakan terhadap upaya penyelundupan emas ilegal keluar Indonesia dengan total barang bukti seberat 353 kg, Jumat (9/10/2026).

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan bahwa praktik penyelundupan tersebut tergolong masif dan melibatkan berbagai bentuk emas seperti bubuk, lempengan, hingga bulat yang diamankan dari titik pengawasan bandara dan pelabuhan.

“Yang ingin saya sampaikan juga sekarang adalah penyelundupan emas keluar Indonesia, ini besar sekali. Yang telah dilakukan oleh teman-teman Bea Cukai adalah melakukan 94 kali penindakan,” ujar Suahasil Nazara kepada detikFinance di Jakarta Pusat.

Article ad in the middle of article

Pemerintah menegaskan bahwa pengiriman komoditas emas ke luar negeri sebenarnya sah secara hukum asalkan mematuhi regulasi ekspor resmi. Pengetatan pengawasan terus dilakukan bersama aparat penegak hukum guna mencegah tindakan pengiriman yang tidak sah.

“Ada nggak sih emas yang secara legal dibawa ke luar negeri? Ada. Diekspor dengan cara yang legal. Ini adalah upaya penyelundupan, membawa emas kita ke luar negeri dengan cara yang tidak sah,” ujar Suahasil Nazara.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama memaparkan bahwa volume ekspor emas resmi mengalami penurunan dari catatan tahun sebelumnya yang mencapai 19,66 ton oleh 15 perusahaan dengan perolehan bea keluar Rp 385,2 miliar. Sementara itu, realisasi ekspor hingga bulan September 2026 baru tercatat sebesar 3,74 ton melalui aktivitas dari lima perusahaan saja.

Penurunan volume ekspor tersebut diduga terjadi karena korporasi memilih menahan stok komoditas menyusul kebijakan pungutan bea keluar. Pemerintah berharap para pelaku usaha segera kembali melakukan pengiriman legal dalam periode mendatang.

“Jadi, mungkin ini ada perusahaan-perusahaan yang tahun lalu mengekspor emas, karena bea keluarnya dipungut, mereka menahan. Tidak mengekspor emas sampai dengan bulan September ini,” ujar Djaka Budhi Utama.

“Dan kemungkinan mudah-mudahan ke depannya akan tambah lagi yang melakukan ekspor. Karena sampai sejauh mana mereka tahan untuk menahan emasnya di perusahaan,” ujar Djaka Budhi Utama.

Sumber:
  • https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8699358/bea-cukai-gagalkan-penyelundupan-emas-353-kg-ke-luar-negeri
Article ad after last paragraph