Heri Purwadyo Penulis | Ipnu Subroto Editor
HARIANEXPRESS, JAKARTA – Sebanyak 33 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di fasilitas umum dan trotoar wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, ditertibkan petugas gabungan pada Rabu (9/9/2026).
Tindakan penertiban tersebut menyasar area Jalan Baru dan Jalan Tengku Nyak Arief untuk menegakkan aturan ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Kebayoran Lama, Faisal Bahrudin, menjelaskan bahwa penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Sebagian besar lapak liar yang ditertibkan tersebut dimanfaatkan para pedagang untuk berdagang barang bekas.
Operasi penertiban ini melibatkan sekitar 75 personel gabungan guna memastikan proses di lapangan berjalan tertib.
“Mereka terdiri dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), serta unsur terkait lainnya,” ujar Faisal Bahrudin.
Seluruh barang atau perlengkapan milik pedagang yang terjaring razia langsung diangkut menuju gudang Satpol PP Jakarta Selatan. Barang-barang tersebut kemudian menjalani proses pendataan lebih lanjut oleh petugas berwenang.


