Heri Purwadyo Penulis | Ipnu Subroto Editor
HARIANEXPRESS, JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial RI (26) beserta 827 butir obat keras daftar G di sebuah kios kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sabotase peredaran obat tersebut terungkap pada hari Sabtu (3/10/2026).
Petugas menyita ratusan butir barang bukti yang terdiri dari 680 butir Tramadol, 46 butir Trihex, 77 butir Alprazolam, 10 butir Diazepam, 8 butir Lorazepam, dan 6 butir Riklona. Selain itu, aparat turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Vivo serta uang tunai sebesar Rp 310 ribu.
“Kami dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan seorang pria berinisial RI terduga pelaku peredaran obat-obat daftar G di daerah Pondok Pinang, Jakarta Selatan, dengan barang bukti sekitar 827 butir,” ujar Iptu Eka selaku Panit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
“Saat ini, Tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” ujar Iptu Eka.
Sumber:
- https://news.detik.com/berita/d-8690408/polda-metro-bongkar-peredaran-obat-keras-di-kios-jaksel-827-butir-disita











