Heri Purwadyo Penulis | Ipnu Subroto Editor
HARIANEXPRESS, JAKARTA – Polda Metro Jaya masih mengejar aktor intelektual di balik kerusuhan yang terjadi di sekitar gedung DPR dan beberapa wilayah Jakarta pada 27 Agustus 2026. Sebanyak 49 orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (2/9/2026).
Kepolisian berkomitmen kuat untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kerusuhan tersebut. Fokus penyelidikan termasuk para penggerak dan penyedia dana yang memobilisasi massa.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menduga adanya mobilisasi massa, yang berbeda dengan pengunjuk rasa murni. Hal ini mengindikasikan bahwa kerusuhan tersebut memiliki pola terorganisir.
“Dan kami terus berkomitmen untuk mengusut aktor-aktor intelektual maupun penggerak, penyedia dana dalam kerusuhan yang ditimbulkan,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.
“Walaupun terlihat pembagian, namun kami menduga ada mobilisasi, sehingga kami sedang melakukan pendalaman terhadap aktor intelektual, melakukan pendalaman terhadap dugaan penyedia dana, maupun para penggerak massanya, massa perusuh tentunya,” tambah Kombes Iman Imanuddin.
Sebelumnya, total 322 orang diamankan pasca-aksi unjuk rasa 27 Agustus tersebut. Namun, 273 orang di antaranya telah dipulangkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa 49 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 44 orang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan lima anak berhadapan dengan hukum ditangani Ditres PPA dan PPO.
“Adapun 273 orang lainnya telah dipulangkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
“Dengan demikian, data terbaru yang menjadi rujukan adalah 49 tersangka dari total 322 orang yang diamankan,” ujarnya.
Selain itu, tiga pelaku perusakan CCTV terkait kerusuhan tersebut juga berhasil ditangkap. Penangkapan dilakukan pada Selasa (1/9) malam hingga Rabu (2/9) dini hari.
Kombes Iman Imanuddin juga mengimbau agar semua pihak tidak mengeksploitasi anak-anak dalam kegiatan melanggar hukum. Anak-anak berhak memperoleh perlindungan dari situasi berbahaya.
“Kami mengimbau agar semua pihak menghentikan eksploitasi terhadap anak-anak dengan cara melibatkan anak-anak dalam kegiatan yang melawan hukum untuk kepentingan pribadi atau golongan. Anak-anak seharusnya memperoleh hak-haknya mendapatkan perlindungan dari situasi yang berbahaya,” sebut Kombes Iman Imanuddin.


