Friday, 04 September 2026
Hot

DPRD DKI Pastikan Tarif Parkir Jakarta Tidak Naik

Komisi B DPRD DKI Jakarta memastikan tarif parkir tidak naik, membatalkan wacana Rp60.000. Dishub akui kesalahan, Gubernur Pramono tegaskan bukan dari Pemprov.

Article ad before first paragraph

Heri Purwadyo Penulis | Ipnu Subroto Editor

HARIANEXPRESS, JAKARTA – Komisi B DPRD DKI Jakarta memastikan tarif parkir tidak naik setelah rapat dengan Dishub, membatalkan wacana Rp60.000 pada Rabu (2/9/2026).

Meredakan kekhawatiran pemilik kendaraan di Jakarta. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengakui adanya kesalahan terkait munculnya usulan tersebut.

Keputusan tersebut diambil setelah Komisi B DPRD DKI Jakarta menggelar rapat kerja evaluasi kinerja Dishub. Rapat ini berlangsung pada Rabu (2/9/2026) untuk meminta klarifikasi langsung.

Article ad in the middle of article

“Dan secara langsung kami tanyakan, bahwa dasarnya apa untuk masalah kenaikan? Dan tadi Dishub juga menjawab bahwa ini merupakan kesalahan dari mereka juga. Ya, akhirnya ini tidak ada kenaikan. Kita memastikan tidak ada kenaikan untuk tarif parkir,” ujar Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh.

Dengan demikian, tarif parkir kendaraan di Jakarta tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya. Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

Tarif yang berlaku saat ini adalah Rp 2.000 per jam untuk sepeda motor, Rp 5.000 per jam untuk mobil, serta Rp 7.000 per jam untuk bus dan truk. Besaran ini berlaku bagi layanan parkir yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya telah menampik bahwa angka Rp 60.000 per jam berasal dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia mengaku tidak mengetahui asal mula angka tersebut.

Pramono Anung menjelaskan bahwa setiap keputusan mengenai penyesuaian tarif akan melewati pertimbangan matang. Pemerintah DKI Jakarta selalu mempertimbangkan banyak hal, termasuk harga yang wajar.

“Pemerintah DKI Jakarta tentunya dalam memutuskan pasti mempertimbangkan banyak hal, termasuk berapa harga yang wajar,” ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung .

“Angka berapa? Rp60.000 ya? Itu sama sekali bukan angka dari Pemerintah DKI Jakarta. Itu saya sendiri tidak tahu angkanya dari mana,” kata Pramono.

Meski kenaikan tarif parkir telah dibatalkan, pemerintah tetap membuka peluang evaluasi kebijakan parkir di masa mendatang. Hal ini sebagai upaya mengatur penggunaan kendaraan pribadi di tengah kepadatan lalu lintas Ibu Kota.

Gambar tambahan: 61f8bf8a67ab5
Gambar tambahan: 61f8bf8a67ab5
Article ad after last paragraph