Heri Purwadyo Penulis | Ipnu Subroto Editor
HARIANEXPRESS, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memverifikasi langsung data penerima bantuan sosial guna menjamin ketepatan sasaran penyaluran bantuan di wilayah ibu kota, Rabu (9/9/2026).
Setiap organisasi perangkat daerah terkait menjalankan langkah verifikasi ini secara hati-hati. Proses tersebut berlangsung di tengah masa transisi dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial menuju Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional.
Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah DKI Jakarta Sugih Ilman menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki wewenang menetapkan kelompok desil warga. Kewenangan penetapan tingkat kesejahteraan tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
“Prioritas adalah pengecekan langsung terkait penerima bansos eksisting di lapangan,” ujar Sugih Ilman.
Di sisi lain, Komisi E DPRD DKI Jakarta menyoroti sejumlah masalah ketidaksesuaian data penerima bantuan sosial selama masa transisi ini. Ketua Komisi E M Subki mengingatkan pentingnya memperhatikan perbedaan standar biaya hidup antardaerah.
“Jangan dipukul rata,” ujar M Subki.
Menurut M Subki, beban ekonomi warga Jakarta sangat berbeda dibandingkan dengan wilayah lain. Sementara itu, Anggota Komisi E Astrid Kuya menyoroti perlunya jaminan validitas data penerima program seperti BPJS, KJP, KJMU, PIP, hingga KIP.
Komisi E mendesak Pemprov DKI Jakarta beserta seluruh pihak terkait untuk segera melakukan perbaikan dan pembenahan data bantuan sosial secara menyeluruh.


