Monday, 28 September 2026
Hot

Pramono: DKI Tak Dapat Ubah Ketentuan Desil Bansos

Gubernur DKI Pramono Anung menyatakan Pemprov DKI tidak dapat mengubah aturan desil bansos karena merupakan kebijakan nasional.

Article ad before first paragraph

Heri Purwadyo Penulis | Ipnu Subroto Editor

HARIANEXPRESS, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan ketentuan desil bansos adalah kebijakan nasional, Senin (28/9/2026).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan mengubah aturan desil yang menjadi acuan penyaluran bantuan sosial. Kebijakan tersebut mencakup program Kartu Jakarta Pintar Plus serta Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul.

“Hal yang berkaitan dengan desil, tentunya Pemerintah DKI Jakarta tidak bisa mengatur dirinya sendiri, karena desil ini adalah kebijakan nasional,” ujar Pramono Anung Wibowo.

Article ad in the middle of article

Pemprov DKI Jakarta berupaya menyusun pengaturan tersendiri agar pergeseran desil tidak menimbulkan dampak berat bagi warga. Kebijakan penyesuaian itu dipastikan tidak akan mengubah keputusan desil yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Tetapi Pemerintah DKI Jakarta, agar kemudian perubahan desil ini tidak memberikan dampak yang cukup besar bagi masyarakat, terutama hal yang berkaitan dengan KJP, KJMU, dan sebagainya. Kita melakukan pengaturan tersendiri, tetapi tidak mengubah desil yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat,” papar Pramono Anung Wibowo.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya mendorong penerbitan peraturan gubernur. Regulasi itu diminta mengatur mekanisme, parameter, serta penguatan verifikasi dan validasi penentuan desil.

“DPRD Provinsi DKI Jakarta juga meminta Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk segera mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur mekanisme, parameter, serta penguatan verifikasi dan validasi penentuan desil penerima manfaat bantuan sosial di DKI Jakarta,” ujar Wita Susilowaty, Anggota DPRD DKI Jakarta.

Dewan menilai karakteristik sosial dan ekonomi warga ibu kota memiliki perbedaan dengan wilayah lain. Pemprov DKI Jakarta didorong memiliki aturan tersendiri sebagai landasan tambahan dalam menetapkan penerima manfaat bansos.

Sumber:
  • https://www.antaranews.com/berita/5761475/pramono-sebut-dki-tak-dapat-ubah-ketentuan-desil-bansos
Article ad after last paragraph